RadarJombang.id – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mendalami dugaan pencaplokan jalan usaha tani (JUT) oleh pabrik pupuk di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung Jombang terus berlanjut.
Tidak hanya meminta keterangan pihak pabrik, tim kejaksaan bersama tim pembarantasan mafia tanah akan segera turun melakukan pengecekan ke lokasi.
”Dalam waktu dekat, kalau tidak minggu ini ya minggu depan kami akan turun lapangan,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan, Rabu (8/5).
Denny menyebut, nantinya pihaknya tak akan turun sendirian.
Karena bersama tim, maka sejumlah instansi terkait akan terlibat dalam kegiatan itu.
”Karena ini tim, nanti ada dari BPN, dari dinas pertanian juga akan terlibat,” lontarnya.
Pihaknya bersama tim perlu turun ke lapangan secara langsung untuk memastikan kebenaran perihal dugaan pencaplokan JUT itu.
Terlebih, setelah Kejari Jombang sebelumnya melakukan pemeriksaan kepada perwakilan perusahaan pupuk itu.
”Kita harus pastikan tanah itu milik siapa, benarkah itu JUT, benarkah itu milik pribadi, jadi kita mau pastikan pelanggarannya di mana,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, petani di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung mengeluhkan pembangunan pabrik pupuk PT Maxxi Agri.
Baca Juga: Berlarut-larut, Camat Mojoagung Minta Polemik Pabrik Pupuk Caplok JUT di Jombang Selesai Bulan Ini
Sebab, pengembangan pabrik itu memotong jalan usaha tani (JUT) hingga akses ke sawah jadi terputus.
Akibat akses jalan ke sawahnya terputus, sebagian petani pun harus menempuh jarak mencapai sekitar 3 kilometer untuk ke sawah.
Belakangan diketahui, pembangunan yang dilakukan pabrik pupuk dengan mencaplok JUT petani itu juga belum mengantongi izin dari pemkab Jombang.
Sejumlah pertemuan yang dilakukan petani bersama pihak pabrik dan pemerintah desa masih menemukan jalan buntu. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW