Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Masih Banyak Terjadi di Jombang, Kamu Harus Tahu Sejumlah Dampak Buruk dari Pernikahan Siri Khususnya Bagi Pihak Perempuan

Wenny Rosalina • Kamis, 18 April 2024 | 23:49 WIB
Ilustrasi Nikah Siri
Ilustrasi Nikah Siri

RadarJombang.id – Perempuan yang terlibat pernikahan siri rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam pernikahan siri, pihak perempuan lebih banyak dirugikan sebenarnya.

Dalam pernikahan siri, perempuan juga tak bisa menuntut haknya.

Hal itu, diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPPA) Jombang, M Musyafik.

Musyafik menyebut, banyak kasus nikah siri bermasalah dengan soal legalitas pernikahan.

"Banyak sekali kasus yang kami tangani, tidak bisa diselesaikan dan membawa dampak yang pelik bagi kehidupan anak ketika orang tuanya tidak menikah secara sah,’’ katanya.

Tiga bulan terakhir, ada 24 kasus kekerasan kepada perempuan diatas 18 tahun yang dicatat UPTD PPPA Jombang.

Ada KDRT, juga perselingkuhan yang dilakukan suami.

Beberapa di antaranya tak bisa diselesaikan karena pernikahan siri.

’’Pernikahan tidak resmi bahkan kumpul kebo, itu sangat sulit,’’ terangnya. Pernikahan resmi sangat mudah diselesaikan, karena sudah ada jalurnya.

Salah satu kasus kekerasan terhadap perempuan dari pernikahan siri terjadi di Kecamatan Bareng.

Baca Juga: Alamak! 360 Pasangan Anak Ajukan Nikah Dini Selama 2023 di Jombang, Ini Penjelasan PA Jombang

Duda berusia 37 tahun menjalin hubungan spesial dengan janda berusia 38 tahun.

Keduanya memiliki seorang bayi tanpa pernikahan sah secara negara.

’’Pemdes (pemerintah desa) sempat kami mintai keterangan. Tidak ada yang bisa menyebutkan kalau mereka telah menikah resmi. Mereka hanya kumpul kebo karena bukti pernikahan tidak ada,’’ jelasnya.

Permasalahan muncul setelah bayi yang dilahirkan memiliki kelainan pada bagian kepala, sehingga membutuhkan biaya pengobatan yang tidak murah.

Sedangkan ayah biologis lari dari tanggungjawabnya.

Tidak adanya legalitas pernikahan membuat UPTD PPPA Jombang kesulitan untuk menuntut nafkah.

Apalagi identitas kependudukan sang ibu belum diganti pasca bercerai dengan suami pertama.

Ketidakjelasan status juga berdampak pada sulitnya anak mendapatkan akta kelahiran.

Sehingga tak bisa mengurus asuransi kesehatan untuk berobat.

Ibu datang setelah anak berusia empat bulan, tepatnya pada Januari.

’’Mungkin sudah mulai keberatan menanggung biaya pengobatan yang tidak murah,’’ ucapnya.

Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Syafik mengaku kesulitan.

Baca Juga: Sejak Januari, Belasan Remaja Jombang Ajukan Dispensasi Nikah

Tidak ada jalan keluar lain selain menyelesaikan secara kekeluargaan.

’’Mau menuntut hukum kita tidak punya bukti yang kuat. Jadi tidak ada solusi lain, selain kami membantu mediasi kekeluargaan,’’ urainya.

Berbeda dengan kasus wanita asal Kecamatan Sumobito yang menikah secara resmi dengan pria asal Gresik.

Seiring berjalannya waktu, suami selingkuh secara terang-terangan.

’’Setelah minta pendampingan, kami sediakan pengacara secara gratis. Masalah diurus selesai, karena legalitasnya jelas. Beda dengan yang tidak menikah resmi, sulit sekali,’’ keluhnya. (wen/jif/riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#pernikahan siri #Jombang #dampak #Perempuan