Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pemerintah Hapus Kuota Pindah Tugas Anak Nakes di PPDB 2024 SMA dan SMK

Wenny Rosalina • Selasa, 5 Maret 2024 | 14:00 WIB
Ilustrasis siswa berebut kursi dalam PPDB
Ilustrasis siswa berebut kursi dalam PPDB

RadarJombang.id - Kuota pindah tugas orang tua khusus untuk anak tenaga kesehatan (nakes) pada PPDB 2024 SMA/SMK ditiadakan.

Namun, kuota jalur pindah tugas anak guru dan tenaga kependidikan tetap akan ada di PPDB 2024.

’’Anak nakes tetap bisa pakai jalur pindah tugas, selama memenuhi persyaratan,’’ kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati, kemarin.

Kuota pindah tugas di PPDB 2024 baik untuk SMA dan SMK sama, besarannya hanya 5 persen di setiap sekolah.

Rinciannya, 3 persen untuk pindah tugas orang tua atau wali.

Serta 2 persen untuk anak guru dan tenaga kependidikan yang mengajar di tempat orang tuanya bertugas.

Pindah tugas untuk orang tua atau wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua bekerja.

’’Dalam juknis tidak diberikan batasan. Jadi pegawai perusahaan juga boleh, termasuk TNI, Polri, dan ASN yang orang tuanya pindah tugas,’’ jelasnya.

Pindah tugas yang dijalani orang tua minimal antar kabupaten. ’’Bukan antar kecamatan, tapi minimal antar kabupaten,’’ ujarnya.

Jika kuota jalur perpindahan tugas orang tua atau wali belum terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan untuk jalur afirmasi atau prestasi hasil lomba.

 

’’Jika belum terpenuhi lagi, maka sisa kuota dialihkan untuk jalur zonasi,’’ bebernya. (wen/jif/riz)

 

Editor : Achmad RW
#Nakes #SMK #SMA #pindah tugas #kuota #PPDB 2024