Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

2.548 Pasangan di Jombang Bercerai Sepanjang 2023 di Pengadilan, Mayoritas Karena Gugatan Pihak Istri

Wenny Rosalina • Jumat, 2 Februari 2024 | 14:00 WIB
Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian

RadarJombang.id – Angka perceraian di Kabupaten Jombang masih tinggi. Catatan Pengadilan Agama Kabupaten Jombang, sepanjang 2023, ada 2.548 pasangan bercerai.

Dari 2.548 pasangan yang bercerai di Jombang itu, mayoritas perceraian disebabkan cerai gugat alias diajukan pihak istri.

Alasan pasangan bercerai di Jombang, juga lebih banyak karena perselisihan dan pertengkaran.

’’Faktor penyebabnya beragam, paling banyak memang perselisihan dan pertengkaran terus menerus," kata Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Jombang, Chafidz Syaifuddin.

Chafidz menyebut, kondisi ini cenderung berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya di mana faktor ekonomi jadi penyebab paling banyak membuat pasangan bercerai.

"Justru sebab ekonomi tahun 2023 sangat rendah, hanya dua kasus,’’ lanjutnya.

Dari 2.548 pasangan cerai, kasus istri mengajukan gugatan mencapai 2.049.

Sedangkan 499 kasus cerai talak yang dijatuhkan suami.

Sepanjang tiga tahun terakhir, kasus perceraian cenderung menurun.

Pada tahun 2021 ada 3.258 pasangan yang bercerai. 780 di antaranya cerai talak, dan 2.478 cerai gugat.

Tahun 2022  turun, hanya 3.171 pasangan yang bercerai. Rinciannya, 768 suami menjatuhkan talak, dan 2.402 istri mengajukan gugatan.

Baca Juga: Pandemi, PNS di Jombang Ajukan Cerai Meningkat

’’Alhamdulillah turun signifikan jika dilihat tiga tahun terakhir,” katanya.

Sebelum putusan bercerai, Pengadilan Agama mengoptimalkan perdamaian. Seperti upaya mediasi agar keduanya bisa berdamai.

’’Kalau tidak bisa, ya proses jalan terus,’’ jelasnya.

Selain angka perceraian, angka pernikahan siri yang mengajukan pengesahan nikah atau isbat nikah juga menurun.

Pada 2022 mencapai 45 kasus yang diputus, tahun ini hanya delapan kasus.

’’Yang mengajukan 13 pasangan, tapi yang diputus hanya delapan pasangan,’’ ucapnya.

Pengajuan isbat nikah dilakukan agar pernikahan dinyatakan sah secara agama maupun negara.

’’Supaya perkawinan seseorang mendapatkan keabsahan hukum setelah disidadangkan di pengadilan,’’ ucapnya. (wen/jif/riz)

 

Editor : Achmad RW
#pasangan #Jombang #bercerai #perceraian