Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Penataan Pedagang di PCN Jombang Dinilai Belum Efektif, Komisi B Minta Pemkab Laksanakan Ini

Azmy endiyana Zuhri • Rabu, 31 Januari 2024 | 15:30 WIB

 

Kondisi PCN Jombang lantai 2 yang sepi penjual, kiosnya juga dibiarkan tak terurus.
Kondisi PCN Jombang lantai 2 yang sepi penjual, kiosnya juga dibiarkan tak terurus.

RadarJombang.id – Kebijakan pemkab Jombang akan mencabut hak pakai kios-kios pedagang Pasar Citra Niaga (PCN) di lantai dua yang tidak digunakan berjualan disorot kalangan dewan.

Ketua Komisi B DPRD Jombang Sunardi pesimistis kebijakan baru di PCN Jombang itu akan berhasil jika tidak dibarengi dengan penataan pedagang.

”Saya rasa rencana pemkab meminta kembali pedagang naik ke lantai dua PCN Jombang tidak akan berhasil,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/1) kemarin.

Politikus PPP ini menerangkan, cara tersebut sudah pernah dilakukan, akan tetapi tidak berselang lama pedagang kembali berjualan di bahu jalan.

”Saya yakin pedagang tidak akan kembali berjualan ke lantai dua apabila PCN ini tidak dilakukan penataan dengan baik,” katanya.

Diungkapkan Sunardi, pihaknya juga sudah mencari informasi ke sejumlah pedagang.

Para pedagang tidak mau berjualan di lantai dua PCN dikarenakan tidak ada pembeli yang mau naik.

”Informasi yang kami dapat dari pedagang itu mereka mengeluhkan penataan pedagang. Sehingga mereka tidak mau berjualan di lantai dua,” ungkapnya.

Kesalahan penataan itu, lanjut Sunardi, dikarenakan kios-kios sayuran maupun daging berada di atas.

”Coba ditata apabila pedagang kain yang di atas dan pedagang basah-basah di bawah. Soalnya setiap kali saya mencari informasi kebanyakan seperti itu jawabannya,” bebernya.

Baca Juga: Datangi Ruko Simpang Tiga dan PCN, Pj Bupati Jombang Bilang Begini

Tidak hanya itu, apabila pedagang sudah mau berjualan kembeli di lantai dua, seharusnya bahu jalan KH Mimbar dan Seroja harus steril dengan pedagang.

”Kalau masih ada pedagang di bahu jalan pastinya mereka juga tidak akan mau masuk ke dalam pasar,” katanya.

Pihaknya sangat mendukung upaya pemkab melakukan penataan PCN.

Akan tetapi, harus dilakukan secara maksimal dan tidak setengah-setengah.

”Terlebih lagi pembangunan pasar di Denanyar juga masih belum jelas karena menunggu anggaran pusat,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dsidagrin) Jombang untuk membahas masalah tersebut.

”Kami akan bahas lagi dengan dinas terkait,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang mendorong pedagang PCN Jombang yang memegang hak pakai agar kembali berjualan di lantai 2 PCN Jombang.

Pemkab memberikan tenggang waktu mulai 25 Januari 2024-25 Februari 2024.

Apabila dalam waktu satu bulan kios-kios yang kosong tidak ditempati, maka hak pakai akan kembali ke pemerintah daerah.

Lapal liar, juga akan ditertibkan sesuai Perbup 18 Tahun 2013 Pasal 17 mengatur jika dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tidak melakukan aktivitas jual beli (hak pakainya akan dicabut).

Pengumuman ini dicantumkan dalam sebuah banner yang dipasang di lantai dua PCN Jombang. (yan/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#DPRD #Jombang #Pemkab #lantai #PCN