Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pemkab Jombang Sudah Konsultasi ke BKN untuk Pengisian 2 Kepala OPD Kosong

Azmy endiyana Zuhri • Kamis, 25 Januari 2024 | 15:10 WIB
Ilustrasi Jabatan Kosong
Ilustrasi Jabatan Kosong

RadarJombang.id – Upaya pemkab Jombang melakukan pengisian dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kosong kian konkret.

Usai melakukan pembahasan di internal tim penilai kinerja, pemkab Jombang sudah menindaklanjutinya dengan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat.

”Saat ini kami masih melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu,” ujar Sekdakab Jombang Agus Purnomo saat dikonfirmasi, Rabu (24/1) kemarin.

Agus menambahkan, untuk bisa melakukan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), pemkab harus mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

”Jadi, harus mendapat izin terlebih dahulu. Saat ini masih proses,” ungkapnya.

Untuk diketahui, di awal Januari tahun ini, dua kursi kepala dinas di lingkup Pemkab Jombang kosong.

Masing-masing kepala dinas kesehatan dan kepala dinas tenaga kerja (Disnaker) lantaran dua pejabat sebelumnya purnatugas pada 31 Desember 2023.

Saat ini kepala dua OPD itu dijabat pelaksana tugas (Plt).

Sebelumnya, BKPSDM Kabupaten Jombang Bambang Suntowo mengatakan, rencana pengisian dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong masih dilakukan.

Pembahasan bersama Sekdakab Jombang Agus Purnomo juga sudah dilakukan.

”Jadi sekarang masih dibahas dengan tim penilai kinerja yang diketuai pak Sekda (Agus Purnomo, Red),” kata Bambang dikonfirmasi, Minggu (14/1).

Baca Juga: 23 Kepala SD Negeri di Jombang Masih Kosong, Padahal Stok Guru Penggerak Hanya 10 Orang

Dijelaskan, pembahasan itu dilakukan lantaran untuk menggelar pengisian jabatan kali ini harus mengantongi izin Kemendagri.

”Di samping itu, kami juga harus mengajukan izin ke BKN supaya mendapatkan Pertek,” imbuh dia. (yan/naz/riz)

 

 

 

Editor : Achmad RW
#Kosong #OPD #Jombang #Pemkab #BKN