Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Sudah Bayar Parkir Langganan, Warga di Jombang Kok Tetap Ditarik Parkir Konvensional?

Azmy endiyana Zuhri • Kamis, 18 Januari 2024 | 14:21 WIB
ilustrasi kawasan parkir berlangganan. Meski demikian, sejumlah warga di Jombang masih mengaku ditarik parkir konvensional meski sudah membayar parkir berlangganan setiap tahun.
ilustrasi kawasan parkir berlangganan. Meski demikian, sejumlah warga di Jombang masih mengaku ditarik parkir konvensional meski sudah membayar parkir berlangganan setiap tahun.

RadarJombang.id - Meskipun Pemkab Jombang mendapat PAD besar dari parkir berlangganan, kebocoran dari sektor parkir masih terjadi.

Fakta di lapangan, meski sudah membayar parkir berlanggan tahunan di Kantor Samsat, namun masyarakat di Jombag masih tetap membayar ke petugas saat parkir di semua jalan.

Bahkan warga di Jombang mengaku tetap ditarik bea parkir konvensional di jalur yang terang-terangan terpasang wilayah parkir berlangganan.

Jika tak membayar parkir konvensional, siap-siap saja perlakuan berbeda dari petugas atau mendapat umpatan yang tidak menyenangkan akan didapatkannya.

Dimas misalnya, mengaku plat motornya sudah terpasang stiker berlangganan tapi setiap parkir di mana saja, tetap dipungut biaya. ”Kalau parkir ya tetap membayar,” ungkapnya.

Saat membayar,  petugas parkir tidak menyebutkan nominal. Dia memberi uang antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000.

”Biasanya kalau tidak ada 1.000 an, saya kasih Rp 2.000, itu juga tidak mendapat kembalian,” tegasnya.

Keluhan senada disampaikan Putri Syabana, yang mengaku pernah ada pengalaman tidak menyenangkan saat dirinya tidak membayar parkir lantaran tidak ada uang receh.

”Dulu pernah saya tidak punya uang receh, akhirnya tidak membayar. Tapi tukang parkirnya malah berkata-kata kasar,” ungkap dia.

Ia pun mempertanyakan fungsi uang parkir berlangganan yang dibayar setiap tahun.

”Lah ini bayar setiap tahun untuk parkir buat apa, karena setiap parkir tetap selalu bayar,” pungkasnya. 

Baca Juga: Kumat Lagi, Trotoar Wahid Hasyim Berubah Jadi Lahan Parkir

Peraturan tentang  parkir di Jombang diatur dalam Perda nomor 13 tahun 2023 tentang PDRD.

Pada peraturan tersebut, terdapat besaran nominal retribusi baik dari parkir berlangganan maupun konvensional.

Dalam perda itu, dijelaskan untuk parkir konvensional di tepi jalan umum untuk sepeda motor per kendaraan Rp 2.000, sedangkan parkir berlangganan Rp 15.000 per tahun.

Untuk mobil penumpang berupa sedan, station, wagon, jeep serta mobil barang berupa box, pikap (kategori kendaraan dengan JBB tidak melebihi 3.500 Kg), maka setiap kendaraan dikenai Rp 4.000 dan untuk parkir berlangganan Rp 20.000 per tahun.

Sedangkan bus kecil, sedang, besar, termasuk mobil barang berupa truk tanpa gandengan, truk tangki, truk tandem, truk gandengan dan kontainer (kategori kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 Kg) per kendaraan Rp 6.000 dan untuk parkir berlangganan Rp 25.000 per tahun. (yan/bin/riz

Editor : Achmad RW
#Konvensional #Jombang #parkir #berlangganan