RadarJombang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang belum juga menetapkan tersangka dalam kasus aset Pemkab Jombang baik di PCN maupun Ruko Simpang Tiga.
Padahal, penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait polemik aset PCn dan ruko simpang tiga Jombang sudah selesai dilakukan.
Kasi Intelijen Kejari Jombang Deny Saputra Kurniawan, ketika dikonfirmasi tak mengelak bila penetapan tersangka memang belum dilakukan.
”Untuk proses penyelidikan masih berlangsung, tapi untuk penetapan tersangka belum,” ujarnya kemarin.
Ia menyampaikan, penyelidikan kasus Simpang Tiga maupun PCN Jombang masih menunggu hasil audit.
Dari hasil audit itulah bisa menentukan kejelasan berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan. ”Ini tetap kami menunggu hasil audit,” bebernya.
Dia juga tak menampik, bila pemeriksaan beberapa pihak, baik kepada sejumlah penghuni ruko maupun ke pemerintah daerah sudah klir dilakukan.
”Pemeriksaan-pemeriksaan sudah kami lakukan,” tegas Denny.
Setelah hasil audit keluar, maka penetapan tersangka bisa segera disampaikan.
”Yang jelas intinya proses penyelidikan masih berlangsung,” pungkasnya.
Baca Juga: Gugatan Penghuni Ruko Simpang Tiga ke Pemkab Jombang di PTUN Ditolak!
Seperti diberitakan sebelumnya, penghuni ruko Simpang Tiga Jombang yang tidak membayar tunggakan, dipastikan tidak bisa menempati ruko tahun depan.
Saat ini, baru ada 10 ruko yang sudah membayar semua tunggakan sewa 2022-2023.
Menurut Suwignyo Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang, hanya sedikit penghuni ruko yang membayar lunas semua tunggakan mulai 2016-2021. Sisanya masih dicicil.
”Yang 2016-2021 hanya beberapa saja lunas. Nanti kita tanyakan kepada penghuni ruko apa mau melanjutkan sewa atau tidak,” katanya.
Sedangkan penghuni ruko yang masih mempunyai tunggakan itu tidak bisa melanjutkan sewa, kecuali sudah melakukan pelunasan semua tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
”Kalau masih ada tunggakan, harus menyelesaikan dulu tunggakan sebelumnya,” pungkas dia. (yan/bin/riz)
Editor : Achmad RW