RadarJombang.id - Calon jamaah haji (CJH) kategori penggabungan suami/istri dan anak bakal diperbolehkan kembali tahun depan.
Pembolehan CJH penggabungan ini, menyusul adanya peraturan baru dari Kemenag pusat yang turun kemarin.
”Ya, kalau informasi dari media sosial resmi Kemenag memang kembali diperbolehkan, jemaah haji penggabungan suami istri maupun anak,’’ ujar Kepala Kantor Kemenag Jombang Muhajir kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Ia mengatakan, penggabungan CJH suami/istri dan anak sebelumnya sempat ditiadakan.
Sebagai gantinya, Kemenang memprioritaskan jemaah lansia. ”Tahun ini (2023) kan tidak boleh,’’ tambahnya.
Meski begitu, Muhajir belum bisa menyampaikan secara rinci petunjuk teknis terkait aturan penggabungan keluarga jemaah tersebut.
Sebab, penyampaian secara tertulis belum diterimanya. ”Informasi itu baru di akun resmi Kemenag RI, tapi SK-nya atau juknis kami belum menerima,’’ papar dia.
Pada musim 2024 mendatang, jumlah CJH Jombang yang berhak melunasi ada 1.122 orang.
Dengan rincian, jemaah reguler sebanyak 1.083 dan jemaah lansia ada 39 orang.
”Jumlah jemaah lansia bila dibandingkan tahun lalu turun 50 persen, tahun ini lebih sedikit,’’ tambahnya.
Muhajir mengatakan, jemaah yang berangkat ke tanah Suci bisa dimungkinkan bertambah.
Baca Juga: Kemenag RI Sudah Tentukan Besaran Biaya Haji, Tapi Penetapannnya Masih Tunggu Keppres
Jumlah kuota yang baru turun itu belum termasuk CJH cadangan serta CJH kuota tambahan.
”Biasanya ada, makanya kita tunggu pemberitan terbaru dari pusat,’’ pungkas dia. (ang/bin/riz)
Editor : Achmad RW