RadarJombang.id - Memasuki akhir tahun 2023, ada sejumlah proyek fisik di Kabupaten Jombang yang pengerjaannya molor.
Proyek fisik milik Pemkab Jombang ini, sudah melewati batas kontrak dan pemberlakuan denda keterlambatan.
Ironisnya, ada satu proyek yang akan bahkan diberikan perpanjangan hingga tahun 2024 tahun depan, laiknya beberapa proyek Pasar di Jombang tahun lalu.
Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Jombang Supradigdo, ketika dikonfirmasi tak menampik ada sejumlah paket proyek yang belum selesai.
Pihaknya menyebut, ada 6 proyek yang kondisinya kini telah molor dari kontrak kerja. "Enam proyek itu berasal dari tiga dinas," ujarnya kemarin.
Proyek yang mengalami keterlambatan itu di antaranya proyek Sentra PKL Jl KH Ahmad Dahlan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin).
Nilai proyek cukup besar mencapai Rp 8,1 miliar. Pihak pelaksana PT Noval Indo Pratama sampai saat ini belum bisa menuntaskan pekerjaan.
Proyek ini, seharusnya tuntas pada 14 Desember lalu. Namun kemudian mendapat adendum tambahan waktu hingga tahun depan.
"Dalam aturan juga diperbolehkan adanya tambahan waktu," bebernya.
Terkait tambahan waktu hingga melewati tahun, seperti proyek pembangunan Sentra PKL Jl KH Ahmad Dahlan, juga masih diperbolehkan.
Baca Juga: Proyek Jalan Cor Romly Tamim Jombang Molor, Kontraktor Mulai Kena Denda
"Dalam aturannya tambahan waktu maksimal 50 hari. Mereka mengambil 30 hari," bebernya lagi.
Selain itu, ada pula proyek pembangunan trotoar dan drainase Jl KH Abdurahman Wahid dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jombang.
Suwignyo berjanji, pihaknya terus mengevaluasi agar ke depan proyek-proyek fisik tidak molor.
"Kita juga sudah rapatkan ke semua PPK agar proyek tahun depan tidak kembali molor," ungkap dia.
Selain itu, pihaknya sudah meminta, PPK harus membuat perencanaan Detail Engineering Design (DED) secepatnya.
"Kita minta segera memasukkan ke PBJ maksimal di bulan Juni. Sehingga masih mempunyai banyak waktu," tegas Supradigdo. (yan/bin/riz)
Editor : Achmad RW