Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 457 Juta, Wanita Asal Jombang ini Dihukum 3 Tahun Penjara

Achmad RW • Jumat, 22 Desember 2023 | 13:40 WIB
Jevi Enggawati (kerugung cokelat di layar) saat menjalani sidang putusan dari Lapas Kelas IIb Jombang.
Jevi Enggawati (kerugung cokelat di layar) saat menjalani sidang putusan dari Lapas Kelas IIb Jombang.

RadarJombang.id – Jevi Enggawati, terdakwa kasus penggelapan di PT Mekar Abadi Sentosa menghadpi sidang vonis pada Kamis (21/12) siang.

Majelis hakim PN Jombang, menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan seperti dakwaan JPU,” terang Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Masyuni saat membacakan putusannya di ruang sidang Cakra PN Jombang (21/12) siang.

Majelis hakim menyebutkan dalam pertimbangannya, Jevi terbukti melakukan serangkaian upaya penggelapan uang perusahaan hingga menyebabkan kerugian pada PT Mekar Abadi Sentosa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” lanjutnya.

Vonis itu, memang lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Jevi untuk dihukum dengan pidana selama 3,5 tahun.

Majelis hakim menyebut, vonis yang relatif besar itu diberikan karena terdakwa bersikukuh tak mengakui perbuatannya dan berbelit selama persidangan.

“Sementra hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum sebelumnya, dan bersikap sopan dalam persidangan,” tambah Ida saat membacakan pertimbangan hukumannya.

Setelah membacakan putusan itu, Majelis Hakim pun memberitahukan kepada terdakwa dan JPU jika mereka punya waktu hingga 7 hari ke depan untuk menentukan sikap terkait putusan itu.

“Terdakwa silakan bermusyawarah dengan penasehat hukum, begitupun dengan JPU, masih ada waktu 7 hari untuk menyatakan apakah menerima, pikir-pikir atau banding,” pungkas Ida sembari menutup persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus yang menjerat Jevi adalah kasus yang telah bergulir sejak April 2023 lalu.

Baca Juga: Sales di Jombang Dijebloskan ke Penjara Usai Gelapkan Uang Perusahaan

Saat itu, perusahaan tempat Jevi bekerja mendapat tagihan dari sejumlah supplier yang belum dibayarkan, jumlahnya besar, puluhan hingga ratusan juta.

Padahal, tagihan itu sudah dibayarkan kasir melalui dirinya. Ia, juga berupaya mengelabui kasir dengan membuat struk transfer palsu.

Dari penyelidikan dan audit yang dilakukan pihak perusahaan, akibat kejadian itu kerugian yang dialami perusahaan berjumlah lebih dari Rp 450 juta.

Kegiatan penggelapan itu, juga sudah terjadi sejak Juli 2022 lalu.

Kasus itu, kemudian dilaporkan kepada Satreskrim Polres Jombang.

Jevi sendiri, akhirnya dijadikan tersangka hingga ditahan petugas Satreskrim Polres Jombang sejak (28/7) lalu. (riz/bin/riz)

Editor : Achmad RW
#pabrik sepatu #penggelapan #wanita #uang perusahaan #Jombang #Gelapkan