Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Disnaker Jombang Gelar Komunikasi Publik LKS Tripartit untuk Wujudkan Kondusivitas dalam Berusaha

Azmy endiyana Zuhri • Rabu, 20 Desember 2023 | 15:10 WIB
Pj Bupati Jombang Sugiat bersama seluruh peserta kegiatan komunikasi publik tripartit berfoto bersama
Pj Bupati Jombang Sugiat bersama seluruh peserta kegiatan komunikasi publik tripartit berfoto bersama

JOMBANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang menggelar kegiatan Komunikasi Publik LKS (Lembaga Kerja Sama) Tripartit Kabupaten Jombang dengan Stakeholder terkait.

Kegiatan komunikasi publik itu, digelar Disnaker Jombang di Ruang Bung Tomo Selasa (19/2).

Tujuan kegiatan komunikasi tripartit itu, dilakukan untuk meningkatkan kondusivitas dalam berusaha.

Kegiatan dibuka secara langsung Pj Bupati Jombang Sugiat.

Tampak hadir juga Sekdakab Jombang Agus Purnomo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang Wignyo Handoko, ketua  asosiasi pengusaha Indonesia, ketua dan perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh di Kabupaten Jombang.

Kepala Disnaker Jombang Priadi mengatakan, kegiatan ini untuk mengomunikasikan segala hambatan-hambatan dalam mewujudkan kondusivitas dalam berusaha.

”Dari komunikasi publik ini kami juga menyosialisasikan UMK 2024 yang harus dipatuhi kepada stakeholder ketenagakerjaan,” tegas Priadi.

Ia juga berharap, dengan komunikasi publik dapat tersosialisasikan dan terealisasinya UMK 2024.

”Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” tegasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Jombang Sugiat mengatakan, dengan banyaknya investasi di Jombang akan mendorong kesejahteraan masyarakat Jombang.

Utamanya angka pengangguran di Jombang bisa menurun.

Baca Juga: Jumlah Pegawai Terbatas, Disnaker Berhasil Borong 2 Penghargaan Birokrasi Award Jombang 2023

”Untuk itu saya meminta kepada pemimpin perusahaan melalui apindo dan kadin serta pengurus serikat pekerja atau serikat buruh untuk meningkatkan pemberdayaan dan fungsi lembaga kerja sama bipartit untuk memperkecil potensi perselisihan,” katanya.

Orang nomor satu di Pemkab Jombang ini juga mengimbau kepada seluruh perusahan untuk mematuhi ketentuan tentang upah minimum kabupaten.

”Saya berpesan apabila dalam kegiatan berusaha terjadi perselisihan pekerja dan pengusaha, mari sama-sama menahan diri dan mengutamakan musyawarah dalam menentukan langkah-langkah strategis,” pungkasnya. (yan/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#Tripartit #Jombang #komunikasi publik #Disnaker