JOMBANG – Pembatasan kendaraan khususnya truk pengangkut barang akan diberlakukan di momen libur Nataru 2024.
Pembatasan kendaraan ini, dimulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024, namun pelaksanaannya berada di beberapa hari tertentu.
“Benar, jadi memang surat sudah ada dan sudah disebar. Momen libur natal dan tahun baru ada pembatasan kendaraan lagi,” terang Kadishub Jombang Budi Winarno, kemarin (19/12).
Dalam surat keputusan bersama itu, ada beberapa tanggal pembatasan kendaraan.
Di momen libur natal misalnya, pembatasan dilakukan mulai 22 -24 Desember 2023, dan 26-27 Desember.
“Untuk pelaksanaannya mulai pukul 05.00 hingga pukul 22.00, baik di tol maupun jalur arteri,” rincinya.
Sementara untuk libur tahun baru, pembatasan akan dimulai 29-30 Desember 2023.
Dan akan dilanjutkan pada 1-2 Januari 2024 dengan waktu yang sama, yakni pukul 05.00 hingga pukul 22.00.
“Jadi tidak seminggu utuh dilakukan pembatasan, namun ada jam berlaku dan hari tertentu yang diperkirakan menjadi puncak kepadatan,” imbuhnya.
Sepenjang pembatasan itu, seluruh truk bersumbu 3 atau lebih, termasuk truk muatan akan dilarang beroperasi di jalanan.
“Semua truk, baik truk pasir, kontainer, kecuali untuk truk BBM dan sembako,” lontarnya.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun di Depan Mata! Ini Rekomendasi 5 Tempat Wisata Bareng Keluarga di Jombang
Kebijakan itu telah disosialisasikan kepada seluruh pengusaha dan penyedia angkutan.
Jika melanggar, truk akan dikandangkan sementara. “Kalau misal di Jombang sudah ada beberapa tempat alternatif untuk parkir. Di Mojoagung dan Peterongan milik swasta, dan terminal barang Tunggorono juga bisa” pungkasnya. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW