Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Bank Indonesia Menarik Tiga Jenis Uang Koin Ini, Segera Tukarkan Karena Tak Bisa Lagi Dipakai Transaksi

Achmad RW • Senin, 4 Desember 2023 | 00:05 WIB

 

Beberapa uang koin lama di Indonesia ini dinyatakan tak laku lagi oleh Bank Indonesia
Beberapa uang koin lama di Indonesia ini dinyatakan tak laku lagi oleh Bank Indonesia

RADAR JOMBANG - Bank Indonesia (BI) resmi menarik beberapa pecahan uang logam dari peredaran.

Sebagaimana rilis resmi yang dikeluarkan Bank Indonesia 25/332/Dkom tertanggal 1 Desember 2023, ada tiga jenis uang koin yang ditarik dari peredaran.

Adapun landasan penarikan uang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia 14/2023. Penarikan dan pencabutan uang logam itu, dilakukan Bank Indonesia lantaran masa edar dinilai cukup lama.

Beberapa uang koin yang ditarik Bank Indonesia adalah:

1. Uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991

Uang logam pecahan Rp 500 TE 1991
Uang logam pecahan Rp 500 TE 1991

Jenis uang ini, bisa dikenali dengan gambar depan berupa setangkai bunga melati dan gambar belakang burung garuda pancasila. Uang ini, dicetak mulai  tahun 1991 dan beberapa tahun setelahnya.

2. Uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1997

Uang logam Rp 500 tahun emisi 1997
Uang logam Rp 500 tahun emisi 1997

Uang jenis ini, dikenali dengan gambar depan berupa nominal 500 RUPIAH dan tanda melati kecil di atas nomonalnya. Sementara pada gambar belakang terpampang gambar burung garuda pancasila. Uang ini dicetak pada tahun 1997 dan setelahnya.

Baca Juga: Ini Tips Hemat Jika Anda Ingin Menyiapkan Liburan ke Taman Hiburan

3. uang logam pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi (TE) 1993

uang logam pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1997
uang logam pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1997

Uang ini, berbentuk gabungan keping putih dan kuning dengan gambar depan kelapa sawit dengan tulisan kelapa sawit dan tulisan nominam Rp 1000 pada lengkungan bawah.

Sementara bagian belakangnya gambar garuda pancasila dan tulisan BANK INDONESIA. Uang ini diproduksi pada tahun 1993 dan beberapa tahun setelahnya.

Dengan dicabut dan ditariknya uang pecahan itu, uang rupiah logam pecahan tersebut tidak dapat digunakan untuk pembayaran maupun transaksi yang sah di Indonesia.

Nah, lantas bagaimana jika masyarakat masih memiliki uang rupiah logam pecahan tersebut?

BI memfasilitasi penukaran uang rupiah logam pecahan tersebut dengan jangka waktu sepuluh tahun, terhitung 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033 mendatang.

Layanan penukaran dapat diakses di Kantor Pusat serta Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Adapun syaratnya, harus melalui pemesanan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR.

(riz)

Editor : Achmad RW
#uang koin #dicabut #ditarik #bi #bank indonesia