Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

23 Kepala SD Negeri di Jombang Masih Kosong, Padahal Stok Guru Penggerak Hanya 10 Orang

Wenny Rosalina • Selasa, 21 November 2023 | 15:00 WIB
ilustrasi jabatan kepala sekolah
ilustrasi jabatan kepala sekolah

JOMBANG – Sebanyak 23 kepala SD Negeri kini dijabat pelaksana tugas (plt) karena masih kosong.

Jumlah itu, juga masih akan bertambah seorong Desember nanti, ada 4 kepala sekolah yang purna tugas alias pensiun.

’’Jumlah kepala SD Negeri yang kosong terus bertambah setiap bulan. Itu karena banyak kepala yang purna tugas,’’ kata Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, kemarin.

SD Negeri yang kepala sekolahnya purna tugas untuk sementara diisi plt dari guru senior.

Atau guru dalam satu sekolah tersebut yang dinilai cakap untuk menjadi plt kepala sekolah. Sampai ada kepala sekolah definitif.

Plt akan dievaluasi setiap tiga bulan  sekali. Jika hasil evaluasi kurang baik, maka akan digantikan dengan guru yang lain.

Banyaknya kepala SD Negeri yang kosong tak sebanding dengan stok guru penggerak yang memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah.

Hanya ada 10 guru yang memenuhi syarat sampai kemarin. Enam di antaranya dari guru penggerak angkatan kelima. Serta empat sisanya dari guru penggerak angkatan ketujuh.

’’Sekarang masih menunggu CGP (calon guru penggerak) angkatan kesembilan,’’ jelasnya.

Senen belum bisa memastikan, kapan 10 guru penggerak tersebut bakal diangkat menjadi kepala sekolah.

’’Sampai sekarang masih belum ada rencana pelantikan,’’ ungkapnya.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Ide Kado untuk Guru di Momen Hari Guru Nasional, Dijamin Murah ddan Berkesan

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, menjelaskan persyaratan guru penggerak yang bisa menjadi kepala sekolah.

Di antaranya, minimal pendidikan S1 atau D4 dari kampus yang telah terakreditasi. Pangkat golongan ASN minimal 3B.

Punya sertifikat guru penggerak, dan maksimal usia 56 tahun.

Pada persyaratan yang lama, minimal enam tahun mengajar. Tapi untuk daftar menjadi guru penggerak, minimal mengajar 5 tahun.

Senen memastikan, tidak ada tes lanjutan terkait pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah.

’’Guru penggerak sudah melalui serangkaian seleksi dan pendidikan. Jadi tidak ada tes lagi untuk menjadi kepala sekolah,’’ tegasnya. (wen/jif/riz)

 

Editor : Achmad RW
#Kosong #SD Negeri #Jombang #guru penggerak #kepala sekolah