JOMBANG – Rencana Pemkab Jombang mengirim surat pengosongan ruko kepada penghuni ruko Simpang Tiga Jombang, Senin (2011) sore, gagal dilakukan.
Sejumlah anggota ormas, melakukan penghadangan dan menolak surat pengosongan ruko simpang tiga sebelum sempat diberikan.
“Agenda hari ini kami ingin mengirimkan surat pengosongan Ruko Simpang Tiga Jombang,” ujar Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo, kemarin.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pengosongan ruko harus dilakukan selama 60 hari ke depan.
Mulai dari surat dikirimkan kepada para penghuni ruko.
”Jadi hari ini (kemarin, Red) surat ini harus diberikan ke para penghuni ruko,” terangnya.
Hanya saja, saat pemberian surat pengosongan ruko itu sempat ada penolakan dari salah satu ormas.
”Ya tadi sempat dihadang, mereka ingin ada kondusifitas karena sekarang menjelang pemilu. Mereka ingin masalah diselesaikan setelah pemilu,” katanya.
Meski begitu, surat pengosongan ruko akan tetap diberikan. Seharusnya, pihak penghuni ruko memahami bila Ruko Simpang Tiga Jombang itu merupakan aset milik Pemkab Jombang.
Menurutnya, pengosongan ruko ini bersifat sementara sampai penyidikan kasusnya sudah ada kepastian hukum.
Baca Juga: Janji Komitmen Selesaikan Ruko Simpang Tiga, Ini Kata Pj Bupati Jombang
”Dan tentunya ada perjanjian baru sesuai dengan ketentuan appraisal harga yang ditetapkan. Ruko bisa kembali dibuka,” tegas Suwignyo.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono, menyampaikan kegiatan yang dilakukan bukan penutupan.
Akan tetapi, memberikan surat pemberitahuan pengosongan ruko.
“Sekaligus memberitahukan aset ruko simpang tiga ini milik pemkab dan sedang proses penyidikan Kejari Jombang. Itu akan kami pasang di atas rolling door,” bebernya.
Menurut dia, ada penolakan dari warga masyarakat sehingga situasi sementara tidak kondusif. Pemberian surat pengosongan ruko dibatalkan.
”Kami akan laporkan ke pimpinan hasilnya sekarang seperti apa. Karena kami juga tidak ingin ada benturan dengan masyarakat,” pungkas Thomson. (yan/bin/riz)
Editor : Achmad RW