JOMBANG – ASN di seluruh Indonesia termasuk Pemkab Jombang kini tak bisa lagi berfoto dengan kode jari tertentu.
Ada 10 bentuk kode jari yang dilarang digunakan ASN saat berfoto di tahun politik, termasuk dengan berfoto dengan kode jari menembak ke atas ala pose salam Jombang Santri.
Larangan berfoto dengan kode jari tertentu itu, dilakukan untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.
Hal itu diungkap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang Bambang Suntowo.
Bambang mengatakan, salam Jombang Santri menjadi salah satu pose yang selama ini dilakukan saat foto bersama.
Tangan kanan membentuk huruf J atau seperti menembak ke atas.
Untuk sementara ini, kode tangan dengan pose itu tak diperkenankan. ”Jadi sama seperti daerah lain, tidak boleh menggunakan kode tangan selama Pemilu,” kata Bambang.
Tak hanya kode jari untuk salam Jombang Santri, beberapa kode jari lain yang menyimbolkan angka 1,2,3 atau beberapa kode lainnya juga dilarang.
"Yang boleh cuma dengan tangan mengepal," ungkapnya.
Menurut dia, itu dilakukan agar ASN benar-benar netral. Sesuai dengan UU Nomor 5/2014 tentang ASN.
”Salah satu poinnya ASN harus netral, setiap OPD juga membuat pakta integritas dan sebagainya menjaga netralitas seleama Pemilu,” imbuh dia.
Baca Juga: Aksi Sewa Joki Tes CPNS Peserta Asal Jombang Terbongkar, Segini Uang yang Harus Dibayar
Ada beberapa pose menurut Bambang, sementara ini tak diperkenankan. Mulai dari mengacungkan satu atau dua jari, hingga pose lainnya.
”Jadi menghindari masalah di kemudian hari,” ujar Bambang.
Meski kini dilarang, kode jari dalam salam Jombang santri tak berarti dihapuskan.
Pose Jombang Santri bakal bisa kembali dilakukan ketika gelaran Pemilu sudah selesai. ”Sampai berakhirnya Pemilu nanti boleh lagi,” pungkasnya. (fid/riz)
Editor : Achmad RW