Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

MUI Keluarkan Fatwa Haram Produk Pro Israel, Begini Tanggapan Ulama di Jombang

Anggi Fridianto • Senin, 13 November 2023 | 00:30 WIB
KH Zaimuddin Wijaya As
KH Zaimuddin Wijaya As

JOMBANG – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan pembelian produk-produk pro Israel yang tengah menjajah Palestina mendapat direspons ulama Jombang.

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Jombang KH Zaimuddin Wijaya As'ad (Gus Zuem) memberikan apresiasi kepada Fatwa MUI itu.

Menurut Gus Zuem, Fatwa itu sangat bagus, jika dilihat sebagai bentuk dukungan moril kepada rakyat Palestina.

”Sebagai bentuk dukungan dan empati terhadap perjuangan Palestina, itu bagus," ungkapnya.

Namun, Gus Zuem tetap berharap fatwa itu benar-benar dipikirkan dengan bijak. Karena bukan tak mungkin dampaknya akan dirasakan anak bangsa.

"Karena MUI itu anggotanya para ulama ataupun ilmuwan muslim, sebaiknya dipikirkan juga dampak negatif pada kepentingan anak bangsa yang terdampak," lontarnya.

Misalnya saja dengan aksi boikot Mc Donald yang beberapa bulan sudah berjalan. Meski langkah itu baik, namun bisa saja aksi itu berdampak bagi pekerja hingga peternak di Indonesia.

"Kita harus pikirkan nasib para peternak ayam, petani kentang dan para pekerjanya,’’ ujar Gus Zuem.

Karena itu, menurutnya ada opsi tengah yang bisa dilakukan alih-alih hanya sekadar memboikot atau melabeli haram produk pro Israel.

Yakni dengan dengan mendukung pembelian produk dalam negeri.

”Misalnya kita bisa dukung warung ayam atau usaha lokal sini untuk mengakuisisi (menguasai) saham McD supaya keuntungannya tidak keluar negeri,’’ singgungnya.

Baca Juga: Hadiri Kegiatan Doa untuk Palestina, Gus Sentot: Ujian Bangsa Palestina, Ujian Kita Juga

Pihaknya juga berharap, pemerintah Republik Indonesia ikut proaktif dalam merespons banyaknya korban yang berjatuhan dari warga Palestina atas serangan brutal Israel.

Pemerintah RI dimintanya melakukan langkah  mengutuk keras kejahatan perang Israel.

"Juga terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina di forum-forum internasional dan mengirim bantuan kemanusiaan secepatnya,’’ pungkasnya.

Seperti dilansir Jawapos.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

Fatwa ini dikeluarkan dalam rangka mendukung Palestina dari penjajahan Israel.

Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat (10/11). (ang/riz)

Editor : Achmad RW
#fatwa mui #palestina #Israel #Gus Zuem