Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tiga Orang Dinyatakan Gugur, KPU Jombang tetapkan 546 Caleg Masuk DCT Pemilu 2024

Anggi Fridianto • Sabtu, 4 November 2023 | 13:25 WIB
Ilustrasi kantor KPU Jombang. Hingga empat hari jelang penutupan, belum ada satupun panitia kampanye pemilu 2024 yang mendaftar.
Ilustrasi kantor KPU Jombang. Hingga empat hari jelang penutupan, belum ada satupun panitia kampanye pemilu 2024 yang mendaftar.

 

JOMBANG – KPU Jombang menetapkan 546 caleg masuk daftar calon tetap (DCT) untuk Pileg 2024.

Secara kuantitas, jumlahnya hanya berkurang tiga calon legislatif (caleg) dari total daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan Agustus lalu.

Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi menyampaikan, caleg yang masuk DCT telah ditetapkan dalam rapat pleno.

Prosesnya, juga dilakukan komisioner setelah melalui rangkaian tahapan panjang.

”Jadi hari ini kita tetapkan, kemudian dimasukkan di berita acara penetapan dan dibuatkan SK penetapan," ujarnya melalui Komisisoner KPU Jombang Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, As'ad Choirudin.

Dijelaskan, jumlah caleg yang ditetapkan dalam DCT sebanyak 546 orang.

Jika dibandingkan dari total bacaleg di DCS Agustus lalu, jumlahnya berkurang tiga orang.

”Ya berkurang tiga orang,’’ jelas dia.

Ditanya faktor jumlah bacaleg yang berkurang, Asad belum bisa menjelaskan secara rinci.

Hanya disampaikan, tiga bacaleg tersebut berasal dari Partai Demokrat dua orang dan satu dari PBB.

Baca Juga: Eks Napi, Eks ASN hingga Eks Kades Ikut Daftar Caleg di Jombang

”Kalau terkait alasannya, parpol yang lebih tahu. Kami di KPU hanya menerima berkas bacaleg yang diusulkan partai politik,’’ tambahnya.

Dari total 546 orang itu, lanjut Asad, masih ada satu caleg dari BPD yang belum melampirkan SK pemberhentian dari pejabat yang berwenang.

Satu caleg tersebut lolos dalam penetapan DCT, namun KPU memberi waktu tenggang hingga satu bulan sejak penetapan DCT.

”Sesuai arahan KPU, yang bersangkutan cukup melampirkan surat pernyataan dan terhitung satu bulan. Kalau tidak melampirkan surat pemberhentian maka akan kita TMS-kan,’’ pungkasnya. (ang/bin/riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#dct #Jombang #Caleg #KPU