Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pendaftar PPPK 2023 untuk Formasi Guru Tak Perlu Lagi Ikuti Seleksi Kompetensi, Ini Sebabnya

Wenny Rosalina • Rabu, 1 November 2023 | 14:18 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

JOMBANG – Seleksi kompetensi untuk pendaftar PPPK 2023 hanya dilakukan untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Sementara untuk pendaftar PPPK 2023 formasi guru, seleksi kompetensi tak dilakukan lagi.

Nilai kompetensi untuk pendaftar PPPK 2023 formasi guru diambilkan dari hasil seleksi tahun 2021.

’’Tidak ada seleksi kompetensi untuk guru. Pakai hasil CAT (Computer Assisted Test) 2021, karena sudah lulus passing grade,’’ kata Bambang Suntowo, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, kemarin.

Namun, pengumuman kelulusan seleksi PPPK guru tahun 2023 tetap bersamaan dengan formasi yang lain.

Formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan baru akan mengikuti seleksi kompetensi 10 November sampai 4 Desember 2023.

Sedangkan seleksi kompetensi teknis tambahan akan dilakukan 15 November-6 Desember 2023.

Setelah pelaksanaan seleksi, ada masa pengolahan seleksi kompetensi hingga pengumuman kelulusan 6-15 Desember.

’’Saat pengumuman kelulusan ini, kita juga akan umumkan, guru yang lolos seleksi,’’ jelasnya.

Setelah dinyatakan lulus, maka guru akan melakukan pengisian daftar riwayat hidup NIPPPK 16 Desember sampai 14 Januari 2024.

Kemudian usul penetapan NIPPPK 15 Januari sampai 13 Februari 2024.

Baca Juga: 31 Sanggahan Pendaftar PPPK 2023 di Jombang Diterima, Ratusan Sanggahan Lainnya Ditolak, Ini Penyebabnya

Tidak hanya PPPK Pemkab Jombang, guru SMA SMK dan SLB yang mengikuti pendaftaran tahun ini juga tidak perlu mengikuti seleksi kompetensi.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati, menyatakan, ada 216 guru kategori prioritas 1 yang mengikuti seleksi PPPK tahun ini.

’’Sesuai informasi BKD (Badan Kepegawaian Daerah), bagi P1 tidak mengikuti seleksi kompetensi lagi,’’ jelasnya.

Namun, Sri Hartati tak berani memastikan, semuanya dipastikan lolos.

’’Menunggu informasi resmi dari BKD, sesuai kewenangannya,’’ jelasnya. Untuk pengumuman di tingkat provinsi dijadwalkan 4-14 Desember. (wen/jif)

 

 

Editor : Achmad RW
#2023 #Guru #seleksi kompetensi #PPPK