JOMBANG – Sebanyak 510 pelamar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 Pemkab Jombang dinyatakan gugur di tahap seleksi administrasi.
Penyebabnya, karena pengalaman kerja mereka kurang dari dua tahun, atau formasi yang dilamar tidak relevan dengan pengalaman pelamar.
’’Ada 510 orang yang tidak memenuhi syarat, kebanyakan pengalaman kerja kurang dua tahun dan pengalaman kerja tidak relevan,’’ kata Bambang Suntowo, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang.
Mayoritas yang tidak lolos, adalah pelamar tenaga teknis. Dari 951 pelamar, yang memenuhi syarat hanya 521 orang, 430 lainnya dinyatakan tidak lolos.
Sedangkan tenaga kesehatan, jumlah pelamar 633 orang, yang dinyatakan memenuhi syarat 553 orang dan yang tidak memenuhi syarat 80 orang.
Sementara untuk tenaga guru, 9 pelamar yang ikut seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat.
’’Yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) bisa melihat alasan TMS di akun SSCASN masing-masing,’’ jelasnya.
Pelamar yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Mulai hari ini sampai Sabtu (21/10).
Pengaduan sanggahan hanya dilakukan secara online. ’’Panitia seleksi daerah tidak melayani pengaduan sanggahan melalui tatap muka langsung,’’ ucapnya.
Sanggahan dianggap tidak sah, ketika pelamar mengunggah ulang atau melengkapi dokumen jika terjadi kekurangan atau keliruan selama pendaftaran kemarin.
’’Intinya, panselda dapat menerima alasan sanggahan, jika kesalahan bukan berasal dari pelamar. Misalnya kalau dokumen lengkap dan memenuhi syarat, tapi tidak lolos, maka bisa dicabut TMS menjadi MS (memenuhi syarat),’’ jelasnya.
Bambang menegaskan, selama proses seleksi PPPK 2023, tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun.
Ia minta agar pelamar tidak mempercayai, jika ada oknum atau calo yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan.
’’Tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. Seluruh informasi perkembangan PPPK melaui website BKPSDM Jombang atau instagram resmi,’’ tegasnya. (wen/jif/riz)
Editor : Achmad RW