JOMBANG – Angka pernikahan dini di Kabupaten Jombang masih tinggi.
Hingga Agustus 2023, tercatat ada 443 pernikahan dini yang dilakukan remaja di bawah usia 20 tahun.
Penyebabnya beragam, namun yang sering terjadi karena kehamilan tak diinginkan atau hamil di luar nikah.
”Memang tidak semua, tapi mayoritas memang kehamilan di uar nikah, sehingga harus dinikahkan lebih awal,” kata dr Pudji Umbaran Kepala DPPKB-PPPA Jombang, kemarin.
Pernikahan dini ini, jelas pernikahan dengan usia di bawah 20 tahun.
Nah, selama Januari-Agustus tahun ini terjadi 443 pernikahan dini.
Disampaikan, pernikahan sepanjang delapan bulan 2023 ini ada 5.705 pernikahan.
Paling banyak pernikahan usia 21-25 tahun yaitu 2600 pernikahan, usia 26-30 tahun 1.549 pernikahan, usia lebih dari 30 tahun tercatat ada 1.113 pernikahan.
Ia menyebut, kasus pernikahan dini setiap tahun fluktuatif. Sepanjang lima tahun terkhir, paling banyak di tahun 2018 yang mencatat 1.336 kasus.
Setahun berikutnya, 2019, ada 746 kasus, 2020 ada 886 kasus, 2021 ada 518 kasus dan tahun 2022 ada 920 kasus.
Baca Juga: 920 Orang Nikah Dini Selama 2022 di Jombang, Mayoritas Karena Hamil Duluan
’’Kami hanya memiliki data global, untuk di bawah usia 20 tahun yang masih sekolah, ada di masing-masing kantor urusan agama (KUA),” katanya.
Menurut dr Pudji, pernikahan di bawah umur memiliki perhatian khusus.
Sebab, usianya yang rentan berisiko tinggi bakal mendapatkan konseling lebih intensif di DPPKB-PPPA Jombang.
”Sebetulnya semua pengantin mendapatkan konseling, tapi untuk di bawah umur akan lebih intensif,” beber dia.
Menurutnya, pernikahan dengan usia yang belum matang memang bisa berdampak kepada bayi yang dilahirkan.
Seperti stunting, robeknya jalan lahir hingga terjadi perdarahan hebat jika melahirkan.
Bahkan bisa mengalami gangguan psikologi ibu seperti baby blues.
”Pernikaan dini sangat memicu munculnya difforce atau perceraian dengan segala akibatnya,” pungkasnya serius. (wen/bin/riz)
Editor : Achmad RW