JOMBANG – Kasus bullying di lingkungan pendidikan yang meningkat belakangan ini menjadi atensi serius Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Dalam lawatannya ke Jombang Senin (9/10), ia mendorong korban mau melapor.
Ia juga berharap pesantren menjadi tempat yang aman bagi santri serta bebas bullying.
Baca Juga: Anak SD di Jombang yang Kepalanya Bocor Terkena Lemparan Kayu Disebut Sering Jadi Korban Bullying
Menurut Bintang, pondok pesantren harus menjadi ruang aman dan nyaman untuk para santri. Bagaimapun santri adalah aset bangsa yang berharga.
"Untuk itu perlu kehadiran bersama, tanggungjawab bersama untuk mewujudkan pesantren yang nyaman,’’ ujarnya kepada ratusan santri di Jombang, kemarin.
Ia juga mengingatkan, pendidik, pengasuh dan pimpinan ponpes di seluruh Indonesia untuk mewujudkan pondok sebagai tempat yang aman dalam mengenyam pendidikan.
”Maka sinergi, kolaborasi harus kita perkuat untuk menjadikan pesantren sebagai tempat yang bebas dari kekerasan, bullying, dan tindakan kekerasan lainnya baik fisik maupun verbal,’’ jelas dia.
Tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia disampaikannya meningkat cukup signifikan.
Secara rinci, Bintang tak menyebut angkanya. Namun berdasarkan survei yang dilakukan kasusnya mengalami peningkatan.
”Bicara tren, kasus kekerasan ini adalah fenomena gunung es. Banyak kasus yang tidak terlaporkan. Melihat satu tahun belakangan ini tiada hari tanpa isu kekerasan,’’ terangnya saat diwawancara.
Menurut dia, ada bebarapa faktor yang membuat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat.
Di antaranya, masyarakat sudah mengganggap kasus kekerasan bukan aib, kedua dampak negatif dari medsos, dan ketiga korban tidak mau melapor.
”Kasus terungkap ini akan menjadi penting. Semakin kasus itu terungkap dan dilaporkan, maka akan bisa memberikan rasa keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku,’’ ujar dia.
Karena itulah sebagai upaya menekan kasus kekerasan, ia mendorong korban ataupun masyarakat yang mengetahui tindak kekerasan, agar segera melapor ke pihak berwenang.
”Atau melapor ke call center yang telah disediakan di Hotline 129. Artinya korban atau masyarakat harus berani lapor dulu sehingga bisa kita tindaklanjuti,’’ jelasnya.
Jika masyarakat enggan melapor, lanjut dia, maka kasus kekerasan akan terus terulang di kemudian hari.
”Sejak Maret 2021, kita sudah gencar menyosialisasikan dare to speak up (berani berbicara) untuk memberikan keadilan kepada korban," jelas Bintang.
Terlebih, Indonesia kini sudah mempunyai UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ini betul-betul memberi kewenangan pencegahan, penanganan, rehabilitasi, sampai pemberdayaan kepentingan yang terbaik kepada korban,’’ jelas Bintang.
Untuk itu, baik korban perempuan atau anak yang mengalami tindak kekerasan harus berani melapor.
Bintang juga menegaskan, satu alat bukti, kasus itu bisa diproses.
"Makanya ini perlu sosialisasi untuk bagaimana dalam waktu ke depan kita bisa menekan terjadinya kasus kekerasan. Terkhusus kekerasan seksual,’’ pungkasnya. (ang/bin/riz)
Editor : Achmad RW