JOMBANG – Anton Widodo, 28, seorang pengedar sabu asal Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben diringkus Satreskoba Polres Jombang.
Dari tangannya, polisi menyita 11 plastik klip berisi sabu-sabu siap edar.
Penangkapan kepadanya, dilakukan polisi pada Selasa (27/9) malam.
Polisi menyebut, Anton memang sudah jadi target operasi (TO) karena adanya informasi dari masyarakat.
”Jadi dari informasi, AW ini mengedarkan narkoba dan membuat resah warga sekitar,” terang Kasatreskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito.
Dari informasi itulah, petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Hingga Selasa malam lalu, petugas menemukan pelaku tengah berada di rumahnya.
Penggerebekan pun dilakukan petugas. Saat digerebek, Anton pun sempat mengelak dan membantah.
Namun, sejumlah barang bukti yang ditemukan polisi di rumahnya membuatnya tak lagi berkutik.
”Kita temukan 11 bungkus plastik berisi sabu-sabu dari tersangka Anton dengan berat total 2,43 gram,” imbuhnya.
Selain 11 plastik berisi sabu-sabu, polisi juga menyita sedotan plastik sebagai skrup, timbangan digital, dan juga ponsel milik pelaku.
Selanjutnya Anton dan barang bukti dibawa ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
”Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya,” lanjutnya..
Atas perbuatannya, Anton dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Kasusnya masih dikembangkan lebih lanjut untuk mencari pemasok narkoba dari pelaku ini,” pungkasnya. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW