JOMBANG – Produksi pabrik pengolahan kayu yang memproduksi debu serbuk kayu dan menganggu warga Desa Tunggorono Jombang memang telah dihentikan.
Namun, pemantauannya harus terus dilakukan dengan ketat. Termasuk memastikan pabrik ini tidak melakukan produksi diam-diam sehingga warga sekitar masih terdampak debu serbuk kayu.
Amiruddin aktivis Ecological Observation Wetlands Conservation (Ecoton) menilai hal ini bentuk penindakan dari pengambil kebijakan yang masih sangat lemah.
"Masih banyak pencemaran lingkungan yang terjadi," ujar Amiruddin, kemarin.
Dalam pengamatannya, pencemaran lingkungan terus terulang akibat dari para pengambil kebijakan bersikap tidak tegas kepada pelaku usaha.
Terutama pelaku usaha yang jelas-jelas melanggar aturan.
"Saya yakin bila ada tindakan tegas, pasti ada efek jera," tegasnya.
Pemberian sanksi administratif berupa pelarangan operasional, sementara disebutnya tidak cukup.
Upaya itu hanya lagu lama yang biasa disampaikan pemerintah begitu ada laporan pencemaran lingkungan.
Upaya itu justru tidak membuat efek jera sama sekali sehingga perbuatan terus berulang.
Seharusnya, lanjut Amir, dugaan pencemaran lingkungan itu menjadi momen penting Pemkab Jombang, utamanya DLH untuk menunjukkan taji.
Terlebih, selama ini penanganan hukum lingkungan di Jombang masih sangat tumpul.
"Paling tidak bila bandel izin produksi dicabut karena pemkab punya kewenangan penuh," tegasnya.
Bukan hanya itu, aparat penegak hukum juga harus turun langsung untuk melakukan penyelidikan. "Karena kasus ini delik biasa, bukan delik aduan," tegas dia.
Sebelumnya, Kepala DLH Jombang Miftahul Ulum menjelaskan, dua cerobong asap yang mengalami kerusakan memang belum diperbaiki secara maksimal.
Sehingga masih berpotensi mengeluarkan debu. Saat ini, surat penghentian sementara pabrik pengolahan kayu di Tunggorono telah dikeluarkan.
”Hari ini kami keluarkan surat penghentian sementara kegiatan yang masih berpotensi mengeluarkan debu, terhadap dua cerobong yang rusak,’’ terangnya.
Ulum menegaskan, penghentian yang dimaksud bukan menghentikan total kegiatan perusahaan.
Namun penghentian terhadap mesin yang dua cerobong asap mengalami kerusakan.
”Ya, sesuai aturan yang dihentikan adalah yang bermasalah,’’ jelas dia.
Sebagai tindaklanjut, pihaknya juga telah melaporkan keluhan limbah debu serbuk kayu di Jombang ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
”Karena perusahaan tersebut adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA),’’ pungkas Ulum.
Seperti diberitakan sebelumnya, dampak limbah debu serbuk kayu mulai mengancam kesehatan warga Dusun/Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Sebagian warga mulai mengeluhkan gangguan pernafasan seperti batuk-batu dan sesak nafas.
Dalam perkembangannya, keluhan warga dan pedagang Pasar Tunggorono terkait polusi debu serbuk kayu itu bertambah.
Setelah batuk-batuk dan sesak nafas, mata mereka juga merasa pedih karena terus-terusan terkena debu.
Menurut Suwatin, salah seorang pedagang makanan di Pasar Tunggorono, debu serbuk kayu belakangan ini sangat merepotkan.
Akibat debu serbuk kayu itu kesehatannya jadi terganggu.
”Sudah lima hari ini sesak nafas. Batuk-batuk juga, terutama pedih di mata,’’ pungkasnya. (yan/ang/bin/riz)
Editor : Achmad RW