RADAR JOMBANG - Kebakaran yang melanda hutan dan lahan di Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang viral di media sosial berbuntut panjang.
Polisi, merespons kebakaran itu dengan pemeriksaan. Hasilnya, polisi menetapkan tersangka dalam kejadian itu.
"Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kami tangkap, satu orang ditetapkan sebagai tersangka," terang Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dikutip dari ANTARA, Kamis (7/9).
AP, juga tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi), sehingga menyalahi aturan.
"Kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, AP dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (ant/riz)