Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kapok! Sudah Jadi Terpidana, Penipu Minyak Goreng di Jombang Masih Harus Hadapi Sidang Perkara ke Dua

Achmad RW • Sabtu, 12 Agustus 2023 | 15:31 WIB

 

Erma Suryaningrum, pelaku penipuan minyak goreng saat diamankan di Mapolres Jombang tahun 2022 lalu
Erma Suryaningrum, pelaku penipuan minyak goreng saat diamankan di Mapolres Jombang tahun 2022 lalu

JOMBANG – Masih ingat dengan Erma Suryaningrum? terpidana kasus penipuan investasi minyak goreng ini harus tinggal lebih lama di penjara.

Setelah divonis pada perkara penipuan minyak goreng pertama tahun 2022 lalu, ia kini kembali menghadapi persidangan dalam perkara sama namun korban berbeda.

JPU, bahkan telah menjatuhkan tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap penipu investasi minyak goreng asal Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang  ini. dalam perkara kedua. 

”Untuk perkara kedua agenda sidang sudah sampai pembacaan tuntutan,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan.

Denny menambahkan, sampai saat ini Erma masih menjalani hukuman di Lapas Jombang. Pada persidangan perkara pertama, Erma dijatuhi vonis pidana 1 tahun 4 bulan penjara.

Ia terbukti melakukan perbuatan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Hal itu seperti yang tertuang pada putusan nomor 254/Pid.B/2022/PN Jbg tanggal 13 Juli 2022.

Sementara itu, Erma harus kembali menjalani persidangan lantaran ada korban lain yang melapor.  Pelapor adalah Atik Ariasih dan kakak kandungnya, Anang, warga Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang.

Modusnya sama, mengiming-imingi kakak adik itu minyak goreng dengan harga murah. Dalam pembacaan surat tuntutannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan tuntutan pidana 2,5 tahun penjara.

Hal itu mengacu pada surat dakwaan JPU yang sudah dibacakan sebelumnya. ”Tuntutan JPU hukuman pidana 2 tahun  dan 6 bulan penjara,” tandasnya.

JPU menilai, Erma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 372 KUHP  dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.Tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif kedua JPU,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, korban Atik rugi Rp 299,5 juta, sedangkan Anang Rp 99,75 juta. Sesuai jadwal, minggu depan terdakwa akan menjalani sidang pembacaan putusan. ”Pekan depan agendanya pembacaan tuntutan,” singkat Denny.

Untuk diketahui, tahun 2021 lalu sejumlah warga Kelurahan Kaliwungu Jombang mengaku menjadi korban penipuan pembelian minyak goreng kemasan yang dilakukan Erma Suryaningrum. Meski tidak semua korban melapor, kerugian ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, ia menawarkan minyak goreng kemasan dengan harga murah Rp 150 ribu per karton berisi 6 bungkus.

Padahal harga di pasaran umumnya dipatok Rp 200 ribu. Warga yang tertarik satu per satu membeli minyak goreng.

Tergiur dengan harga miring, warga membeli dalam jumlah kecil. Karena dinilai lancar, warga kembali membeli dengan jumlah lebih besar. Mulai satu karton hingga 100 karton.

Kondisi mulai berubah ketika masuk Desember. Saat itu, sejumlah warga kembali memesan ratusan karton minyak goreng. Untuk pemesanan itu warga melakukan dua kali pembayaran.

Setelah ada puluhan warga yang ikut, janji minyak goreng tak pernah datang. Kejadian itu kemudian dilaporkan polisi. Atas perbuatannya, Erma dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (riz/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW
#Jombang #penipuan #Minyak Goreng