RADAR JOMBANG - Kejaksaan Agung RI mengusulkan 7.000 formasi untuk posisi jaksa dan PNS dalam rekrutmen CPNS tahun 2023. Formasi yang diterima untuk kualifikasi pendidikan dari SMA hingga S-1.
Syaratnya, juga tidak harus berlatar belakang pendidikan sarjana huku. Bahkan ada juga untuk lulusan pendidikan setingkat SMA atau SMK.
Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung (Kejagung) Hermon Dekristo saluran siniar Kejaksaan RI mengatakan sejumlah syarat dalam penerimaan CPNS 2023 untuk Kejaksaan.
Berikut persyaratan penerimaan CPNS untuk formasi jaksa:
Syarat Umum:
1. Usia minimal dari umur 18 tahun sampai 27 tahun
2. Menurut Undang-Undang usia maksimal untuk menjadi jaksa adalah 30 tahun. Setelah menjadi PNS baru mengikuti sekolah jaksa
3. Jika lulus sebelum usia 22 tahun, calon jaksa bisa bersiap karena usia 23 tahun PNS sudah bisa masuk sekolah jaksa
4. Tinggi badan perempuan minimal 155 cm dan pria 160 cm.
Memiliki berat badan ideal
5. Belum menikah
6. Persyaratan ini dilakukan agar pada calon jaksa tidak terhambat saat menjalankan proses pendidikannya
Syarat Khusus:
S-1 jurusan hukum.
Minimal IPK 3,00.
Nilai Tambah
- Memiliki kemampuan bela diri
- Menguasai komputer
Berikut persyaratan untuk formasi pranata barang bukti dan penjaga tahanan:
Syarat Umum
Usia minimal dari 18 tahun sampai 35 tahun.
Pendidikan lulusan SMA, SMK dan sederajat.
Tinggi badan wanita minimal 155 cm dan pria 160 cm.
Memiliki berat badan ideal.
Sudah atau belum menikah.
Nilai Tambah
- Memiliki kemampuan bela diri
- Menguasai komputer
Pelaksaan penerimaan akan dibuka di semua Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Pada seleksi yang paling pertama yang harus disiapkan para calon pendaftar adalah berkas.
Seleksi dalam penerimaan CPNS 2023 ini dilakukan secara online. Setelah daftar online diterima, barulah pendaftar akan datang ke Kejaksaan Tinggi dengan membawa berkas pendaftaran secara langsung untuk verifikasi. (jpc/riz)
Editor : Achmad RW