Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Ditahan, Penasehat Hukumnya Bilang Begini

Achmad RW • Sabtu, 22 Juli 2023 | 14:57 WIB

 

M SIswoyo, kuasa hukum Sudiyanto saat memberi keterangan soal status penahanan kepada kliennya
M SIswoyo, kuasa hukum Sudiyanto saat memberi keterangan soal status penahanan kepada kliennya

JOMBANG - Penahanan Mubin dan Suyanto, dua tersangka korupsi pupuk bersubsidi di Jombang disesalkan kedua kuasa hukumnya. Mereka menilai, keduanya harusnya bisa dilakukan penangguhan penahanan karena beragam alasan.

M Siswoyo penasehat hukum Sudiyanto,  menyesalkan penahanan yang dilakukan Kejari Jombang. Pihaknya bakal terus melakukan upaya agar keduanya tak ditahan di lapas.

“Kami sangat keberatan dengan penahanan yang dilakukan kepada pak Sudiyanto, klien kami,” ucapnya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang tak masuk akal dalam penahanan ini. Terkait sifat kooperatif yang ditunjukkan kliennya kepada APH.

“Tidak ada alasan subjektif dan objektif, kami kan selalu kooperatif, sehingga harusnya tidak ada alasan dilakukan penahanan,” lanjutnya.

Selain itu, UU Tipikor yang disangkakan kepada kliennya dinilai absurd. Karena sebagai distributor, menurut Siswoyo kesalahan prosedur penyaluran pupuk itu diatur dalam Permendag 15 Tahun 2013.

“Itu kan sifatnya khusus, kenapa kok dipakai UU Tipikor, tapi kami hargai itu kewenangan kejaksaan,” lontar dia.

Pihaknya akan segera mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Jombang. Besar harapannya, permohonan itu bisa dikabulkan.

Saat disinggung upaya Pra Peradilan, Siswoyo menyebut belum ada rencana. “Praperadilan belum, yang terdekat penangguhan penahanan dulu, selanjutnya nanti bertahap,” tegas dia.

Statemen serupa juga disebutkan Sutrisno, penasehat hukum Mubin, yang mengungkapkan kekecewaan atas penahanan terhadap kliennya.

“Saya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memohon penangguhan penahanan, tapi tetap dilakukan penahanan,” ucapnya.

Seharusnya, kliennya layak mendapatkan penangguhan penahanan karena kondisinya sedang sakit. Rekam medis Mubin juga sudah dilampirkan dalam berkas permohonan tersebut.

“Bahwa yang bersangkutan benar-benar sakit, dia (sakitnya, Red) komplikasi, diabetes, jantung, darah tinggi,” lontarnya.

Kendati tidak puas, Sutrisno juga belum berencana melakukan upaya praperadilan. “Kita tunggu proses hukum. Setelah dilimpahkan ke pengadilan kita upayakan pembelaan. Belum ada rencana praperadilan,” pungkas dia. (riz/bin/riz)

Editor : Achmad RW
#penahanan #tersangka #Jombang #korupsi #Pupuk bersubsidi