Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dua Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Akhirnya Ditahan

Achmad RW • Sabtu, 22 Juli 2023 | 14:46 WIB

 

Sudiyanto (kiri) dan Mubin (kanan) saat menuju Lapas Kelas II B Jombang untuk ditahan.
Sudiyanto (kiri) dan Mubin (kanan) saat menuju Lapas Kelas II B Jombang untuk ditahan.

JOMBANG – Mubin dan Sudiyanto, dua tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi di Jombang akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jumat (21/7) siang. Penahanan keduanya sempat diwarnai aksi demo orang-orang suruhan tersangka.

Seperti terpantau di lokasi, massa pendukung Mubin, salah satu tersangka terlihat memenuhi jalanan depan Kejari Jombang sejak pukul 13.30. Kedatangan mereka yang membawa spanduk, berbarengan dengan datangnya kedua tersangka.

Dalam orasinya, massa meminta Kejari Jombang tak menahan Mubin. Mereka minta Mubin dibebaskan dan jadi tahanan kota saja. “Permintaan kami kecil saja pak Kajari, bikin mereka tahanan kota, karena petani masih membutuhkan,” ungkap salah seorang orator.

Sementara, proses pemeriksaan terus dilakukan kepada Mubin dan Sudiyanto di dalam kantor Kejari. Kemarin, JPU Kejari Jombang memang melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barangbukti kepada keduanya.

Namun, harapan massa pendemo pupus. Sekitar pukul 14.57, kedua tersangka dibawa menggunakan mobil berwarna hitam langsung menuju Lapas Klas II B Jombang.

Tersangka Sudiyanto mengenakan baju putih dan celana hitam. Sementara tersangka Mubin, mengenakan pakaian batik cokelat, celana hitam dan berpeci hitam. Keduanya terlihat mengenakan masker di wajah. Setelah keluar dari mobil, langsung diarahkan masuk ke dalam lapas.

“Jadi hari ini (kemarin, Red), JPU sudah menerima tanggung jawab tersangka dan barangbukti dari penyidik, kita lakukan tahap dua,” terang Tengku Firdaus Kajari Jombang.

Setelah proses tahap dua itu kedua tersangka ditahan di Lapas Klas II b Jombang. Proses penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Jadi penahanan ini untuk mempercepat proses penegakan hukum, baik terkait penuntutan dan proses persidangan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito. Dua tersangka telah ditetapkan. Yakni,  Mubin alias (M) selaku pengecer dan Sudiyanto alias (S) selaku distributor pupuk.

Dalam perkara ini keduanya disangka telah melakukan serangkaian manipulasi pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito. Mulai penyaluran yang menggunakan RDKK buatan mereka sendiri, hingga penyaluran pupuk yang dilakukan tanpa melibatkan kios.

Akibat perbuatan itu negara dirugikan hingga Rp 480 juta. Dalam perkembangannya, salah satu tersangka S menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejari Jombang sebesar Rp 200 juta. (riz/bin/riz)

 

 

 

Editor : Achmad RW
#Pupuk Bersubdisi #tersangka #Jombang #korupsi #ditahan