Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Terdakwa Penyuntik Vaksin Covid-19 Kosongan ke Siswa SD Dituntut 4 Bulan Penjara

Achmad RW • Jumat, 7 Juli 2023 | 19:00 WIB
Terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha (kanan) mendengarkan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (6/7).
Terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha (kanan) mendengarkan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (6/7).

JOMBANG - Gita Aisyaritha, dokter yang menyuntikkan vaksin covid-19 kosongan ke siswa SD dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

”Menuntut, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman empat bulan penjara denda Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan,” ujar JPU Rahmi Safrina seperti dilansir dari Antara di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam pertimbangan jaksa hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus Covid-19.

”Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” ucap Rahmi.

Setelah mendengarkan nota tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Immanuel Tarigan menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa (pleidoi).

Dalam dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Medan Medan, terdakwa Tengku Gita Aisyaritha sebagai vaksinator memberikan vaksin kepada salah satu siswa spuit/jarum suntik tidak ada cairan atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan.

Karena terlihat terdakwa sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntik ke lengan kiri saksi anak SD tersebut terlihat pluggeer tidak tertarik ke arah posisi 0,5 mililiter.

Pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Covid-19.

Tujuan pemberian vaksin kepada anak adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun pada anak dan mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit, sehingga dengan pemberian vaksin kepada anak dapat mengurangi penularan virus Covid-19. (ant/jpc/riz)

Editor : Achmad RW
#sumatera utara #kejaksaan tinggi #vaksin covid-19 #tuntutan #medan