Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Bacakan Eksepsi, Ini 9 Poin Permintaan Johnny G Plate di Persidangan

Achmad RW • Selasa, 4 Juli 2023 | 21:35 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, (4/7)
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, (4/7)

RADAR JOMBANG - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan dalam kasus korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 Selasa (4/7).

Sidang itu digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa atas dakwaan JPU. Dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa menyebut 9 poin yang diminta kepada hakim.

"Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan pertama menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," kata penasihat hukum Ahmad Cholidin seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (4/7).

"Keenam, memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali," ucap Cholidin.

Ketujuh, memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik terdakwa yang disita terkait perkara ini tanpa kecuali.

"Kedelapan memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaksanakan putusan perkara ini dan membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Cholidin.

Editor : Achmad RW
#menkominfo #johnny g plate #korupsi #eksepsi #Persidangan