RADAR JOMBANG - Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan mayoritas responden meminta wewenang Kejaksaan untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak dikurangi.
"Intinya, publik ini ternyata 66,4 persen itu meminta Kejaksaan tetap memiliki kewenangan menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi," ujar Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga Penegak Hukum dan Perpajakan’ secara virtual, dikutip dari Antara, Minggu (2/7).
Seperti diketahui, kewenangan menyelidik, menyidik, hingga menuntut tindak pidana korupsi membuat Kejaksaan berhasil membongkar beragam kasus besar. Sebut saja mega-skandal korupsi ASABRI dan Jiwasraya yang berhasil dibongkar Kejaksaan.