“Untuk yang Desa Bareng, infonya ada dumas masuk, kita akan cek dulu, kalau sudah ada ya kita akan dalami,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto.
Ia akan segera melakukan pemanggilan kepada perangkat desa untuk mencari tahu kebenaran kabar itu. “Ya, kita akan cari tahu dulu, kita dalami, pemanggilan ke perangkat desa, juga koordinasi dengan Inspektorat Jombang,” lanjutnya.
Hingga kini, pihaknya memang menangani kasus serupa di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh. Dalam perkembangannya, PTSL di Desa Sukodadi dalam penyelidikan. “Yang di Sukodadi sudah melakukan pemanggilan ke beberapa perangkat desa,” imbuh dia.
Kini, pihaknya menunggu hasil audit dari Inspektorat Jombang terkait adanya potensi kerugian negara. “Kemarin sudah dimintakan ke Inspektorat,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa/Kecamatan Bareng resah dengan banyaknya penarikan di luar kewajaran pada proses PTSL di desanya. Warga, diminta untuk membayar sejumlah keperluan lain yang tak jelas, diantaranya biaya pendampingan sebesar Rp 175 ribu, biaya materai sebesar Rp 50 ribu hingga biaya hak warisyang besarannya mulai Rp 500 ribu hingga 13 juta. Seluruhnya harus dibayar sebelum mereka bisa mendaftar PTSL. (riz/bin/riz) Editor : Achmad RW