Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur, Begini Respons DPR RI

Achmad RW • Jumat, 3 Februari 2023 | 12:43 WIB
Rapat Paripuran DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Rapat Paripuran DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
RADAR JOMBANG - Wacana penghapusan jabatan gubernur yang disuarakan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar menjadi satu topik diskusi menarik. Sejumlah pihak berpendapat, yang lebih penting dilakukan adalah evaluasi pemilihan gubernur. Bukan penghapusan jabatan gubernur.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya jelas tidak setuju jika jabatan gubernur dihapus dari sistem ketatanegaraan Indonesia. Legislator PAN itu juga meyakini banyak pihak yang tidak setuju dengan wacana tersebut.

Jika usulan itu menyangkut evaluasi pemilihan gubernur, lanjut Guspardi, fraksinya sangat terbuka untuk membahasnya. ”Kalau soal sistem pemilihan bisa kita bahas bersama,” terangnya saat seperti diberitakan JawaPos.com  (1/2).

Pendapat yang sama disampaikan anggota DPR dari Partai Demokrat Herman Khaeron. Dia tidak setuju dengan wacana penghapusan jabatan gubernur. Jabatan gubernur masih dibutuhkan untuk membantu presiden dalam mengoordinasikan daerah-daerah di wilayahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari PKB Yanuar Prihatin mengatakan, usul utama yang disampaikan Muhaimin sebenarnya penghapusan pemilihan gubernur secara langsung. Bukan penghapusan jabatan gubernur. Menurut dia, penghapusan jabatan gubernur bukan hal pokok dan prioritas. ”Bisa iya, bisa juga tidak. Bergantung efektivitas pemerintahan provinsi setelah dilakukan penataan ulang dalam pemilihan gubernur,” tuturnya.

Mengapa pemilihan langsung gubernur perlu ditinjau ulang? Pertama, kata Yanuar, pragmatisme politik dalam pemilihan langsung di Indonesia sudah pada tingkat membahayakan demokrasi, moral, mental, akhlak para elite, dan masyarakat.

Kedua, konsep otonomi daerah di Indonesia bertumpu pada kabupaten/kota. Bukan pada tingkat provinsi. Dengan demikian, tugas dan kewenangan gubernur sebenarnya terbatas. ”Nah, bila tugas dan kewenangannya terbatas, kenapa harus dipilih langsung?” tandasnya. (jpc/riz) Editor : Achmad RW
#wacana #Jombang #Usulan #Penghapusan #Radar Jombang #evaluasi #Jabatan Gubernur