Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Catat! Ini Daftar Kendaraan yang Diizinkan Pakai Strobo, yang Lain Minggir!

Achmad RW • Senin, 9 Januari 2023 | 08:13 WIB
Ilustrasi mobil berstrobo ilegal ditilang petugas
Ilustrasi mobil berstrobo ilegal ditilang petugas
JP Radar Jombang - Meskipun sudah jelas aturan dan larangan penggunaan strobo, namun masih banyak masyarakat memasang dan menggunakannya sekedar gaya bahkan untuk kepentingan pribadi. Padahal, penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai aturan adalah ilegal dan tidak dibenarkan.

Pemasangan serta penggunaan strobo sebenarnya sudah diatur oleh pihak kepolisian melalui beberapa Undang-Undang Lalu Lintas. Paling sering terjadi dijalanan penggunaan lampu strobo oleh mobil penumpang pribadi digunakan untuk meminta jalan agar bisa melintas tanpa terkena kemacetan.

Dikutip dari JawaPos.com, ada beberapa jenis golongan yang bisa menggunakan lampu strobo pada kendaraan. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) penggunaan lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hanya beberapa kendaraan yang dapat menggunakan lampu isyarat berupa strobo atau lampu lainnya.

Artinya tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu rotator. Dengan dasar hukum tersebut, sangat jelas terkait penggunaan sirine. Bagi pemilik kendaraan yang masih nekat menggunakan lampu strobo serta isyarat lainnya pada kendaraan pribadi, pihak kepolisian berhak untuk menindak serta melakukan tindak pidana kepada penggunanya.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Jenis kendaraan yang bisa menggunakan lampu strobo serta isyarat lainnya sudah diatur.

Sedangkan aturan lain terkait penggunaan strobo yang legal harus didahulukan bila melintas di jalan. Hal ini berdasarkan Pasal 134 UU No. 22/2009, ada beberapa kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama dan diprioritaskan untuk didahulukan sesuai urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (JPG/riz) Editor : Achmad RW
#UU LLAJ #lampu strobo #Undang-undang #lampu #jalan #mobil #lampu rotator #aturan #kendaraab