Pemasangan serta penggunaan strobo sebenarnya sudah diatur oleh pihak kepolisian melalui beberapa Undang-Undang Lalu Lintas. Paling sering terjadi dijalanan penggunaan lampu strobo oleh mobil penumpang pribadi digunakan untuk meminta jalan agar bisa melintas tanpa terkena kemacetan.
Dikutip dari JawaPos.com, ada beberapa jenis golongan yang bisa menggunakan lampu strobo pada kendaraan. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) penggunaan lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hanya beberapa kendaraan yang dapat menggunakan lampu isyarat berupa strobo atau lampu lainnya.
Artinya tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu rotator. Dengan dasar hukum tersebut, sangat jelas terkait penggunaan sirine. Bagi pemilik kendaraan yang masih nekat menggunakan lampu strobo serta isyarat lainnya pada kendaraan pribadi, pihak kepolisian berhak untuk menindak serta melakukan tindak pidana kepada penggunanya.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Jenis kendaraan yang bisa menggunakan lampu strobo serta isyarat lainnya sudah diatur.
- Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Sedangkan aturan lain terkait penggunaan strobo yang legal harus didahulukan bila melintas di jalan. Hal ini berdasarkan Pasal 134 UU No. 22/2009, ada beberapa kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama dan diprioritaskan untuk didahulukan sesuai urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (JPG/riz) Editor : Achmad RW