Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Waspada! Ini 3 Tips dari OJK Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Achmad RW • Senin, 24 Oktober 2022 | 17:35 WIB
Photo
Photo
RADAR JOMBANG - Pinjaman online (pinjol) ilegal tengah menjadi sorotan banyak pihak karena merugikan korbannya. Karena itu, pemerintah, kepolisian dan otoritas lainnya berupaya memberantas pinjol ilegal di Indonesia. Ada tiga tips penting yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi.

1. Cek Legalitas Pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalaui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

2. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol

Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga Data Pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifii umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

Kamu, juga bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK , atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id. Lindungi Diri, Waspada Pinjol Ilegal. (*/riz) Editor : Achmad RW
#Tips dan trik #pinjol #Pinjol ilegal #OJK #Radar Jombang #Pinjaman online #Otoritas Jasa Keuangan