Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pekan Ini, Kejagung Umumkan Tersangka Kasus Impor Garam

Achmad RW • Rabu, 21 September 2022 | 07:26 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pengusutan kasus garam akan terus dilakukan. Pernyataan ini diungkapkan Burhanuddin usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Hendra Eka/JawaPos.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pengusutan kasus garam akan terus dilakukan. Pernyataan ini diungkapkan Burhanuddin usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Hendra Eka/JawaPos.com)
JAKARTA, JP Radar Jombang - Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022 segera memasuki babak baru. Kejaksaan Agung dijadwalkan mengumumkan tersangka pada pekan ini.

“Kami akan lakukan rilis (penetapan tersangka) terkait impor garam. Kami akan sampaikan secara transparan dan terbuka. Tidak ada yang kami tutupi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, seperti diberitakan Jawapos.com (20/9).

Dalam pengusutan perkara, Korps Adhyaksa terus memeriksa sejumlah saksi. Beberapa waktu lalu, tim penyidik memeriksa 2 orang saksi, yakni dari pihak swasta dan pejabat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“MM selaku Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI,” kata Ketut. Selain MM, ada juga PI selaku Plant Manager PT Cheetam Garam Indonesia.

Sebelumnya, Ketut menjelaskan, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton, atau dengan nilai Rp 2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Dampaknya membuat garam industri melimpah.

“Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara,” jelas Ketut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pengusutan kasus garam akan terus dilakukan. Pernyataan ini diungkapkan Burhanuddin usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

“Jangan berpikir MoU ini menghentikan perkara yang sedang berjalan. Yang terjadi adalah memperbaiki jangan sampai itu terjadi lagi,” imbaunya.

Burhanuddin mencontohkan perkara impor garam yang masih dalam penyidikan. Ia menyatakan Kejaksaan Agung akan melibatkan Kementerian Perdagangan. Selain itu, perkara perdagangan yang sedang berproses adalah dugaan impor baja ilegal dan sengkarut korupsi CPO. (JPG/riz) Editor : Achmad RW
#jakarta #kejaksaan agung #garam industri #korupsi #Radar Jombang #impor garam