Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Aturan Baru, Pemerintah Kini Hanya Subsidi Dua Jenis Pupuk untuk Petani

Achmad RW • Minggu, 31 Juli 2022 | 14:34 WIB
Ilustrasi petani yang sedang memupuk tanaman di sawah. (DOK/JAWA POS RADAR JOMBANG)
Ilustrasi petani yang sedang memupuk tanaman di sawah. (DOK/JAWA POS RADAR JOMBANG)
JOMBANG – Jika sebelumnya ada empat jenis pupuk yang  disubsidi pemerintah, kini tidak lagi. Per 1 Juli lalu, pemerintah membatasi jenis pupuk bersubsidi ini. Kini hanya dua jenis yaitu Urea dan NPK.

”Memang benar, sesuai kebijakan terbaru pemerintah akan membatasi jenis pupuk bersubsidi,’’ ujar Bupati Jombang Mundjidah Wahab, saat sosialisasi penyaluran pupuk di Bung Tomo, Senin (25/7).

Dijelaskan, selama ini ada empat jenis pupuk bersubsidi yang bisa dibeli petani. Meliputi pupuk Urea,  SP-36, ZA, NPK dan organik. Namun terhitung Juli 2022, pupuk bersubsidi untuk petani hanya dua jenis, yaitu Urea dan NPK. ”Hanya dua pupuk yang bersubsidi dan ini berlaku mulai Juli,’’ tambahnya.

Terkait kebijakan itu, bupati berharap semua pihak bisa  menaati aturan yang ada. Ia mengimbau proses penyaluran dan pengadaan pupuk dilakukan sesuai aturan. Meski saat ini petani hanya bisa membeli dua jenis pupuk bersubsidi. Untuk jenis lainnya, yang tidak disubsidi, maka bisa dibeli dengan harga umum.

”Sehingga penyaluran berjalan baik sesuai harapan semua pihak yang membutuhkan, khususnya petani,’’ tegas orang nomor satu di Jombang ini.

Sementara itu, Kepala Disdagrin Jombang Hari Oetomo, menjelaskan aturan pembatasan pupuk bersubsidi dari empat jenis menjadi dua jenis itu tertuang dalam Permentan 10/22 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. ”Ini kebijakan baru, jadi harus dipahami semua pihak termasuk poktan dan gapoktan,’’ ujarnya kemarin.

Hal senada disampaikan M Rony Kepala Disperta Jombang, yang menyebut ada beberapa penyesuaian kebijakan terkait penyaluran pupuk bersubsidi sesuai Permentan 10/2022. Selain alokasi pupuk, ada juga beberapa komoditas strategis pertanian yang dapat menggunakan pupuk bersubsidi.

Di antaranya, untuk perkebunan kopi, kako dan tebu. Untuk tanaman pangan meliputi padi, jagung dan kedelai. Sedangkan untuk hortikultura meliputi bawang puting, bawang merah dan cabai. ”Artinya selama petani melakukan usaha tani di sub sektor tersebut tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi,’’ ujar dia.

Ia lantas menjelaskan, total alokasi untuk pupuk urea tahun ini sebanyak 26.499 ton, SP 36 995 ton, ZA 4.024 ton, NPK 14.064 ton, PO Granul 12.120 ton dan POC sebanyak 22.699 liter. ”Namun hanya dua yang disubsidi pemerintah yakni urea dan NPK,’’ pungkasnya. (ang/bin/riz) Editor : Achmad RW
#Petani Jombang #petani #Jombang #Urea #dua pupuk #Pupuk bersubsidi #NPK