Makin dekat dengan batas akhir dan terancam diblokir, Google cs belum juga melakukan pendaftaran. Itu artinya, perusahaan penyedia platform digital, termasuk perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter, Netflix, dan lain-lain harus mendaftarkan ke Kemkominfo atau terancam PSE diblokir jika tidak mendaftarkan bisnisnya.
“Kealpaan dalam melakukan pendaftaran, baik PSE yang lokal maupun internasional, akan dilakukan pemblokiran atau peringatan keras,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan belum lama ini seperti diberitakan Jawapos.com (18/7).
Terkait dengan kewajiban pendaftaran PSE ini, perusahaan raksasa internet Google menyebut akan mematuhi dan tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia. “Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya mematuhi,” kata Perwakilan Google melalui keterangannya kepada JawaPos.com.
Sementara itu, Facebook Indonesia belum memberikan jawaban saat ditanya mengenai rencana pendaftaran operasional platform-nya di Indonesia. Diketahui, nama Facebook sendiri membawahi beberapa platform sekaligus melalui perusahaan induknya, Meta.
Instagram juga WhatsApp bernaung di bawah perusahaan induk yang sama dengan Meta. Artinya, jika Facebook tak patuh, bukan tidak mungkin Instagram dan WhatsApp juga akan ikut diblokir.
Mengenai update terbaru PSE mana saja yang sudah mendaftar, sampai berita ini diterbitkan, Kemenkominfo belum juga memberikan tanggapan. Begitu pun dengan rencana selanjutnya jika raksasa-raksasa tadi belum mendaftar sampai batas akhir. (jpg/riz) Editor : Achmad RW