Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Sejumlah Daerah di Jatim Sukses Selamatkan Asetnya, Bagaimana Jombang?

Achmad RW • Kamis, 14 Juli 2022 | 15:01 WIB
Ilustrasi aset Ruko Simpang Tiga
Ilustrasi aset Ruko Simpang Tiga
JOMBANG - Kinerja pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur dalam menyelamatkan aset-aset milik daerah patut diapresiasi. Dibantu unsur kejaksaan, setiap tahunnya satu per satu aset bermasalah berhasil dituntaskan. Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi di Jombang.

Berikut beberapa kisah sukses pemerintah daerah yang berani dan mampu menarik asetnya dari penguasaan pihak swasta selama bertahun-tahun.

Bupati dan Wali Kota se Jatim Komitmen Menyelamatkan Aset Negara

GUBERNUR Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Kejati Jatim mendeklarasikan penyelamatan aset negara yang dikuasai pihak lain. Deklarasi yang dihadiri bupati dan wali kota se-Jatim itu bertujuan membangun komitmen dalam mengembalikan aset negara yang hilang.

Khofifah menyatakan, untuk mengembalikan aset negara, diperlukan komitmen yang kuat karena hal itu tidak mudah. Terlebih, aset tersebut sudah lama dikuasai pihak lain secara tidak sah.

Dia mencontohkan, semasa masih menjabat menteri sosial, dirinya juga merasa kesulitan ketika berusaha menguasai kembali aset negara yang dikuasai pihak lain. ”Kemensos punya aset di Cawang. Sangat rumit untuk menguasainya lagi karena sudah berlangsung puluhan tahun dan sudah beberapa kali ganti kepemilikan,” ungkapnya dikutip jawapos.com (19/7/2019).

Gubernur perempuan pertama di Jatim itu juga mengungkapkan, ada 16 aset Pemprov Jatim yang dikuasai pihak lain yang sampai kini belum kembali. Dia kini meminta bantuan kepada kejati untuk menyelamatkannya. Namun, Khofifah enggan menyebutkannya dengan dalih masih diselidiki kejaksaan. ”Kita patut berbangga karena ada komitmen yang luar biasa dari jajaran Kejati Jatim. Apalagi, ini merupakan inisiator pertama yang mampu menggerakkan seluruh jaksa untuk menyelamatkan aset negara,” kata Khofifah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Sunarta yang saat itu menjabat menyampaikan, penyelamatan aset negara menjadi fokus kejaksaan, khususnya Kejati Jatim. Terlebih, banyaknya aset negara yang dikuasai pihak-pihak tertentu akan merugikan negara. ”Kejati Jatim sering kali menerima laporan soal hilangnya aset negara, baik dari pemprov maupun kabupaten/kota di Jatim. Untuk itu, kejati sangat berkepentingan untuk mengembalikan aset negara tersebut,” ujarnya.

Dia menambahkan, aset Pemkot Surabaya yang diselamatkan adalah Gelora Pancasila seluas 7.500 meter persegi senilai Rp 183 miliar. Aset itu telah dikuasai selama 20 tahun oleh swasta. Selain itu, ada pengembalian Jalan Upa Jiwa, tanah di Jalan Kenari, hingga terakhir pengembalian aset YKP dan PT YKP. ”Semoga lewat gerakan hari ini para bupati/wali kota serta pemprov mengomunikasikan kepada kami jika ada aset-asetnya yang dikuasai pihak lain. Segera kami pelajari. Jika memungkinkan, tentu akan kami tarik ke pangkuan pemkot/pemkab maupun pemprov,” tegasnya.

Dimulai dari Surabaya...

Setahun, Pemkot Surabaya Selamatkan 60 Aset

Salah satu capaian kinerja penyelamatan aset mencolok berhasil dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Tercatat sepanjang 2018, Pemkot Surabaya dibantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menyelesaikan sebanyak 42 permasalahan aset melalui jalur nonlitigasi atau luar persidangan. Dengan total luasan aset yang diselamatkan mencapai 1.195.350, 77 meter persegi.

Tak hanya itu, sinergi Pemkot Surabaya dan Kejari Surabaya juga berhasil menuntaskan permasalahan aset melalui jalur litigasi (persidangan). Tak tanggung-tanggung, sepanjang 2018, sedikitnya tercatat 18 permasalahan aset berhasil diselesaikan. Dengan total luasan aset yang berhasil diselamatkan mencapai 63.438, 28 meter persegi.

Terbaru, Pemkot Surabaya dibantu Kejari Surabaya juga berhasil menyelamatkan asetnya di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, senilai Rp 28.841.452.500,00.

”Kami ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya bersama timnya yang telah membantu Pemkot Surabaya dalam melakukan upaya penyelamatan aset,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Ira Tursilowati saat serah terima aset di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Jalan Sukomanunggal Jaya No.1, Surabaya, Senin (28/3) dikutip dari radarsurabaya.jawapos.com.

Dalam kegiatan tersebut, PT Win Win Realty Centre menyerahkan kepada Pemkot Surabaya berupa Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari dan telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya.

Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo menjelaskan, berawal ketika Pemkot Surabaya mengajukan bantuan hukum nonlitigasi kepada Kepala Kejari Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara beserta pemberian kuasa khusus dengan hak substitusi.

Pengajuan bantuan tersebut, lanjut dia, untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan aset Pemkot Surabaya yang berasal dari penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman tersebut. ”Hal ini merupakan kewajiban bagi pengembang pada kawasan perumahan, perdagangan, dan industri kepada Pemerintah Kota Surabaya,” kata Danang.

Oleh karena itu, lanjut dia, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan serangkaian kegiatan dan rapat koordinasi bersama dengan instansi terkait, perangkat daerah, dan PT Win Win Realty Centre. Hingga akhirnya PT Win Win Realty Centre bersedia menyerahkan Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari tersebut kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Selanjutnya, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil melakukan upaya pengamanan dan penyelamatan aset Pemkot Surabaya yang berada di Jalan Mayjend Sungkono. ”Total seluas kurang lebih 1.109,50 m2 dengan nilai aset sekitar Rp 28.841.452.500,00 telah terselamatkan,” katanya.

Tak berhenti sampai di situ, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sepanjang 2020 berhasil menyelamatkan aset dan keuangan negara senilai Rp 352 miliar melalui bidang perdata dan tata usaha negara. ”Kajari Surabaya telah melakukan penyelamatan atas aset negara sebesar Rp 352 miliar sepanjang 2020 hingga 2021,” ujar Kajari Surabaya Anton Delianto saat ditemui setelah acara gowes bersama pada Jumat (4/6/2021) dikutip .jawapos.com.

Mojokerto juga...

Dua Tahun, Pemkot Mojokerto Selamatkan 65 Aset

SEMENTARA itu, kinerja apik juga ditunjukkan Pemkot Mojokerto. Sepanjang 2018 – 2019, berhasil menyelamatkan sedikitnya 65 aset milik daerah.  Yang ditaksir nilainya mencapai Rp 54 miliar.

”Kegiatan ini sudah diinisiasi sejak dua tahun yang lalu. Saya tinggal melanjutkan dan saya pun tetap berkomitmen untuk melanjutkan kegiatan ini," kataWali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (1/9/2019) dikutip dari jatim.antaranews.com.

Data yang dihimpun dari radarmojokerto.jawapos.com, penyelamatan aset milik Pemkot Mojokerto sepanjang tahun 2018 mencapai 56 titik. Sementara, di tahun 2019, Kejari Kota Mojokerto berhasil menyelamatkan sebanyak 9 titik. Aset itu berupa tanah dan ada juga yang di atasnya sudah berdiri bangunan milik pemerintah daerah.

Total aset sebanyak 65 titik tersebut, memiliki nilai hingga mencapai Rp 54 miliar. Besaran itu, sesuai dengan NJOP (nilai jual objek pajak). Namun, jika dinilai sesuai harga pasar, nilainya diperkirakan bisa mencapai Rp 100 miliar lebih.

Aset-aset daerah yang berhasil diselamatkan tersebut merupakan aset yang selama ini berpotensi beralih ke pihak lain. Sehingga, membutuhkan proses sertifikasi untuk menegaskan kepemilikan itu. Proses penyelamatan ini merupakan hasil kerja sama apik antara Kejari, Pemkot, dan Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Pemkot Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengapresiasi sinergitas lima pilar dalam menyelamatkan 56 aset negara yang ada di kota itu sejak tahun 2017. Atas prestasi itu, Wali Kota menyerahkan piagam penghargaan kepada empat instansi, yakni DPRD Kota Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Badan Pertanahan Nasional Kota Mojokerto dan Polresta Mojokerto yang mendukung penyelamatan aset negara di Kota setempat.

Ning Ita, sapaannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang terjalin dalam menyelamatkan aset negara di Kota Mojokerto. ”Saya berjanji akan terus melanjutkan program penyelamatan aset ini,” tandas Ning Ita.

Malang juga....

Pemkot Malang Selamatkan Aset 9.202 Meter Persegi

SINERGITAS juga ditunjukkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Menyusul keberhasilan menyelamatkan aset berupa sebidang tanah seluas 9.202 meter persegi. Tanah tersebut  terletak di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

Penyelamatan aset itu diakui Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, Senin (13/9/2021). Menurut dia, tanah itu tidak bersertifikat. Selama ini dijadikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) oleh masyarakat sekitar.

Setelah melalui proses panjang,  kata dia, akhirnya sertifikat resmi dicetak oleh Kantor Pertanahan Kota Malang. Sertifikat tersebut, diserahkan oleh  Kejari Kota Malang ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) Kota Malang, pada Senin (13/9/2021) siang.

Sertifikat tersebut, diterima langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso dan diserahkan oleh Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kota Malang Muh Rizal dan disaksikan Tim Kejari Kota Malang serta Kepala BPKAD Subkhan.

Menurut Eko Budisusanto, penyelamatan aset ini merupakan kerja sama dari berbagai pihak. ”Kami bekerja sama dengan perangkat Kecamatan Lowokwaru, hingga ke tingkat RT dan RW. Selain itu, Kejari Kota Malang juga menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang dan berbagai dinas terkait, untuk bisa memuluskan proses penyelamatan aset tersebut,” ujar Eko Budisusanto dikutip dari surabayapost.id (13/9/2021).

Atas usaha tersebut, aset senilai Rp 11,23 miliar itu berhasil dikembalikan kepada Pemkot Malang sebagai pengelola  yang seharusnya. Dengan begitu, segala bentuk pemanfaatan aset tersebut merupakan wewenang dari Pemkot Malang. ”Sertifikat sudah selesai diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang, hanya butuh waktu sekitar satu bulan saja. Sejak keputusan pembebasan aset Pemkot Malang itu keluar,” pungkasnya.

Pasuruan....

Aset Kios Plaza Pemkab Pasuruan Diselidiki Kejaksaan

SENGKETA Pemkab Pasuruan dengan penyewa kios Plaza Bangil bisa berujung ke jalur hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan. Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf juga menyatakan telah menyerahkan penanganan piutang senilai Rp 32 miliar tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

”Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk melakukan pengusutan,” tegas Gus Irsyad saat menghadiri kegiatan manasik haji di halaman Bangkodir, Pogar, Bangil, Rabu (25/5) dikutip radarbromo.jawapos.com.

Menurut Gus Irsyad, Pemkab Pasuruan sudah melakukan berbagai upaya agar piutang pembayaran sewa Plaza Bangil itu segera dibayar. Termasuk, berkali-kali menagih. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian. Apakah pedagang akan membayar tunggakan itu atau tidak.

Karena itu, pemkab memutuskan menggandeng kejaksaan untuk menagih. Bahkan, sampai memproses perkara tersebut. Kejaksaan juga menyatakan telah mendapati kejanggalan. Ada indikasi penyimpangan dalam masalah itu. Dengan pengusutan oleh jaksa, diharapkan ada titik terang tentang di mana penyimpangannya dan siapa yang melakukannya. ”Sehingga persoalan tersebut ada kejelasan,” ungkapnya.

Piutang biaya sewa kios Plaza Bangil ini sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bertahun-tahun. Ada piutang yang tidak tertagih hingga puluhan miliar. Catatan Jawa Pos Radar Bromo menyebutkan, piutang kios Plaza Bangil mencapai Rp 32 miliar. Penagihan terus dilakukan.

Namun, pedagang kios Plaza Bangil memiliki sertifikat hak milik. Mereka merasa bangunan tersebut sebagai milik sendiri. Karena itulah, mereka enggan membayar sewa lagi. Karena merasa telah membeli kios dan menjadi hak milik.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro sebelumnya menyatakan telah menaikkan stasus pengusutan piutang Plaza Bangil ini. Dari penyelidikan ke penyidikan. Alat bukti berupa audit BPK dan keterangan-keterangan saksi telah diperoleh jaksa.

Menurut Ramdhanu, pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan lagi. Tujuannya, melengkapi alat-alat bukti yang dibutuhkan. ”Siapa saja yang terkait akan kami panggil. Baik pedagang maupun investor dan pihak lain untuk menambah keterangan,” tegasnya. (naz/riz) Editor : Achmad RW
#Mojokerto #Jawa Timur #Surabaya #pasuruan #Jombang #penarikan aset #aset