“Jadi dari penindakan hukum berupa penangkapan DPO kemarin, kami mengamankan total ada 323 orang di Mapolres Jombang, yang patut diduga meakukan tindak pidana menghalangi dan merintangi tugas polisi,” terang AKP Giadi Nugraha, Kasatreskrim Polres Jombang dalam press rilis di Mapolres Jombang (8/7) sore.
Giadi merinci, dari 363 orang yang diamankan itu, ternyata hanya sebagian kecil saja yang merupakan warga asli Jombang. “Hanya 68 orang yang asli Jombang,” imbuhnya. Sementara sisanya, berasal dari sejumlah daerah di luar Jombang. Baik dari Jawa Timur, Jawa Tengah juga Jawa Barat. “Ada juga yang berasal dari Sumatra juga Kalimantan,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga menyesalkan adanya anak-anak di bawah umur yang iktu terlibat dalam penghadangan itu. Pihaknya juga menyebut penanganan untuk anak-anak ini dilakukan dengan melibatkan dinas terkait. “Kita dapati juga ada anak-anak di bawah umur ini juga kita miris, mereka nanti akan dipanggil juga orang tuanya,” lontarnya.
Dari 363 orang yang ditangkap itu, 5 orang disebutnya telah resmi dijadikan tersangka. Mereka, diduga telah melakukan perbuatan menghalangi dan merintangi dan atau menyembunyikan tersangka MSA. Dari lima itu, Giadi menyebut salah satunya adalah D, sopir mobil yang sempat menggagalkan penangkapan MSA di jembatan Ploso.
“Saudara D dia melakukan tindakan menghalangi berupa menabrak Kasubdit Jatanras dan petugas lantas saat penyergapan di Jembatan Ploso. Empat lainnya juga berperan menabrak kasubdit jatanras, menyiram air panas kepada Kasatreskrim Polres Jombang juga merintangi anggota yang sedang melakukan tugas penangkapan DPO,” lontarnya.
Kepada kelimanya, Giadi menyebut bakal menjeratnya dengan pasal 19 UU TPKS. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya kini juga ditahan di Mapolres Jombang. “Kita jerat pasal 19 UU TPKS, ancamannya 5 tahun penjara. Mereka ditahan pada hari ini (Kemarin,Red) juga di rutan Mapolres Jombang, untuk kemungkinan tersangka tambahan masih kita dalami,” pungkasnya. (riz) Editor : Achmad RW