Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Wow! Tak Kunjung Dibayar, Tunggakan Penyewa Ruko Menumpuk hingga 4 Miliar

Achmad RW • Selasa, 17 Mei 2022 | 15:01 WIB
Photo
Photo
JOMBANG - Polemik aset Simpang Tiga Mojongapit sampai kini terus menjadi bola panas. Para penghuni diharuskan membayar sewa 2016-2021 yang menjadi temuan BPK baru bisa melanjutkan sewa tahun ini hingga tahun berikutnya. Terlebih, nilai tunggakan sewanya sudah mencapai Rp 4 miliar.

Kabag Hukum Setdakab Jombang Abdul Majidnindyagung menuturkan, saat ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang terus melakukan pendekatan kepada para penghuni ruko. Tujuannya mendorong para penghuni segera membayar tunggakan sewa selama lima tahun lalu yang belum terbayar. Terlebih akumulasi dana sewa yang ditaksir mencapai Rp 4 miliar menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). ”Berupaya supaya penghuni segera membayar,” kata Agung dikonfirmasi, Senin (16/5) kemarin.

Diakui untuk tahun ini arahnya bakal dilakukan sewa. Hanya saja, bisa dilakukan ketika seluruh tunggakan itu terbayar. ”Jadi belum melakukan sewa yang akan datang, karena harus melunasi sewa yang lama dahulu,” imbuh dia.

Sehingga, lanjut Agung, ketika sudah terlunasi, sewa bisa dilanjutkan. Pemkab setelah itu bakal melakukan appraisal untuk menentukan besaran atau nilai sewa. ”Sampai sekarang belum ada appraisal. Itu nanti teman-teman disdagrin. Tapi, karena mereka punya tanggungan sehingga harus ada upaya melakukan pembayaran yang lama, baru dilakukan appraisal. Setelah itu akan ada ikatan sewa lagi,” kata Agung.

Sementara itu, Kepala Disdagrin Jombang Hari Oetomo mengakui, saat ini pihaknya masih berupaya melakukan pendekatan ke penghuni. ”Intinya untuk simpang tiga sudah menghubungi mereka,” kata Hari.

Pihaknya menekankan agar para penghuni segera membayar tunggakan uang sewa selama lima tahun. ”Jadi segera membayar, karena jadi temuan dan klaim BPK,” imbuh dia.

Menurutnya, pihaknya menarget akhir bulan ini sudah ada keputusan.  ”Insya Allah minggu ini matur ke pak sekda. Pokoknya akhir Mei, sudah ada keputusan. Intinya progres pembayaran atas klaim BPK itu,” kata Hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, polemik aset pertokoan Simpang Tiga Mojongapit terus bergulir. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 4 miliar. Temuan ini akibat tunggakan pembayaran sewa yang tidak dilakukan menyusul hak guna bangunan (HGB) habis. ”Jadi memang menjadi temuan BPK sebesar Rp 4 miliar. Temuan itu dari perhitungan 2016-2021,” kata Abdul Majid Nindyagung Kabag Hukum Jombang, saat dikonfirmasi usai hearing dengan Komisi A DPRD Jombang, Kami (7/4) siang.

Ia menjelaskan, dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan dewan, memang penghuni ruko menyatakan kesanggupannya membayar tunggakan uang sewa selama 2016-2021. ”Jadi sudah ada penegasan akan memenuhi temuan BPK sebesar Rp 4 miliar itu,” terangnya. (fid/naz/riz) Editor : Achmad RW
#Aset pemkab jombang #eks terminal lama jombang #ruko simpang tiga #Polemik Ruko Simpang Tiga