Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

DPMPTSP Sosialisasikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko OSS-RBA bagi UMKM

Rojiful Mamduh • Jumat, 1 April 2022 | 04:33 WIB
Photo
Photo
JOMBANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang terus menyosialisasikan program Perizinan Berusaha Berbasis Risiko online single submission risk based approach (OSS-RBA) bagi pelaku UMKM. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha khususnya UMKM dan persamaan persepsi dengan dinas teknis terhadap aplikasi OSS–RBA.

Wor Windari Kepala DPMPTSP Jombang mengatakan, sosialisasi ini diikuti sebanyak 70 peserta. Sebanyak 40 peserta dari perwakilan pelaku usaha dan 30 peserta lainnya dari dinas teknis.

Adapun beberapa dinas teknis juga diundang dalam kegiatan sosialisasi. Di antaranya, Dinas Kesehatan Jombang, dinas PUPR, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jombang dan lain beberapa dinas terkait lainnya. ”Masing-masing dinas dua orang. Satu pejabat yang membidangi dan satu operator,” katanya.

Menurut Wor Windari, kegiatan sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko OSS-RBA memang penting untuk terus digalakkan agar pelaku usaha lebih memahami terkait dengan OSS-RBA ini, termasuk dinas teknis. ”Biar pelaku usaha paham syarat apa saja yang dibutuhkan saat melakukan pengurusan izin berisiko tinggi, sedang atau rendah,” ungkapnya.

Selain itu, dengan melibatkan dinas teknis juga untuk singkornisasi tugas, agar mempercepat kinerja. ”Kan selama ini pastinya banyak yang berfikir pengurusan izin itu susah dan lama,” tegasnya.

Sehingga, pihaknya ingin meyakinkan ke masyarakat bahwa pengurusan izin saat ini sudah lebih mudah dan cepat. ”Jadi masyarakat juga tidak perlu ragu-ragu untuk mengurus izin. Kami ingin masyarakat tahu kalau pengurusan izin itu mudah, cepat dan gratis,” katanya.

Sehingga perlu dilakukan sosialisasi guna memberikan wawasan, pengetahuan dan pemahaman, baik secara regulasi maupun teknis tentang OSS-RBA. Saat ini masyarakat bisa mengurus izin secara online. ”Dan ketika pelaku usaha menemukan kesulitan terkait OSS-RBA, maka kami akan melakukan pendampingan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,” pungkasnya.

Photo
Photo


  Editor : Rojiful Mamduh
#DPMPTSP Jombang #Sosialisasikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko OSS-RBA bagi UMKM