Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Terkait Kasus Pendirian Pabrik Aqua, Pemberi Suap Belum Dijerat Hukum

M Nasikhuddin • Jumat, 25 Maret 2022 | 15:00 WIB
Photo
Photo
JOMBANG – Polisi sampai sekarang belum bertindak apa-apa kepada pemberi suap, dalam kasus pendirian pabrik aqua di Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Padahal, sudah ada empat perangkat desa sebagai penerima suap yang sudah dijerat hukum.

“Untuk kasus ini sebenarnya memang kasus lama, dan penyidikan dari kepolisian, sehingga kami hanya menerima pelimpahan berkas,” ucap Kasipidsus Kejari Jombang Acep Subhan Saepudin, melalui Jaksa Yoga Adhyatma, kepada wartawan koran ini kemarin.

Dia sendiri juga mengamini saat disinggung terkait jeratan penegakan hukum yang sampai hari ini masih menyentuh pihak penerima suap saja. Sementara Theresia L Setionegoro selaku pemberi suap, belum ditindak sama sekali.

Pihaknya sendiri tidak mau berkomentar banyak karena merasa bukan wewenangnya. “Karena penyidikan di kepolisian, yang bisa menjawab tentu sana (baca; kepolisian). Tapi coba akan kami kroscek juga nanti,” sebut dia.

Dikonfirmasi terpisah, AKP Teguh Setiawan Kasatreskrim Polres Jombang, mengakui hingga kini status Theresia L Setionegoro masih sebagai saksi. Meskipun ia adalah pemberi suap. Proses pemeriksaan juga sudah dilakukan kepadanya. “Untuk pemberi suap, kita sudah pernah panggil, sudah diperiksa juga kok, bahkan sudah kita gelar perkara juga,” katanya.

Dalam gelar perkara itu, ia menyebut tidak bisa mengenakan pasal suap kepada Theresia. Alasannya, penyidik menilai Theresia lebih berperan pasif dalam praktik gratifikasi ini dan ada tekanan dalam proses penyerahan uang.

“Jadi tidak bisa, dia (Theresia, Red) terpaksa memberikan (uang, Red), karena kalau seandainya tidak memberikan, proses pembebasan lahan tidak jalan. Jadi kami melihat pemberi suap dengan sangat terpaksa memberikan uangnya,” tegas Teguh.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Sekdes Grobogan Subarkah resmi ditahan Kejari Jombang setelah penyerahan berkas tahap dua, Selasa kemarin (22/3). Ia menyusul tiga rekan kerjanya di Desa Grobogan yang sudah lebih dulu dijerat aparat penegak hukum dalam perkara yang sama, yakni tindak pidana korupsi pendirian pabrik aqua di Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Dalam kasus pendirian pabrik ini sebelumnya sudah ada tiga terpidana yang dipenjara. Ketiganya adalah perangkat desa yang melakukan tindakan gratifikasi. Yakni Agus Hadi Cahyono mantan Kades Grobogan yang dihukum penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta pada 2018 lalu. Agus sendiri sudah dinyatakan bebas melalui cuti bersyarat sejak 5 Juni 2019 lalu.

Selain itu, ada juga Zainul Udin Fairuzi, 46, mantan Kaur Pembangunan yang divonis hukuman 1,3 tahun denda Rp 100 juta pada April 2020 lalu. Ia juga telah bebas dari penjara setelah menjalani seluruh masa tahanan, ditambah masa tahanan subsidair 24 April 2021 lalu.

Serta Suhardi, 55, mantan Kasun Sukorejo Desa Grobogan yang divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta pada April 2020 lalu. Namun Suhardi akhirnya bebas 21 Agustus 2020 lalu melalui cuti bersyarat. Editor : M Nasikhuddin
#Pemberi Suap #Dijerat Hukum #Kasus Pendirian Pabrik Aqua