JOMBANG – Pengerjaan proyek pembangunan Puskesmas Ngoro yang menelan anggaran mencapai Rp 3,2 miliar tak maksimal. Meski sudah diberikan tambahan waktu hingga tujuh hari, namun pengerjaan tetap saja molor.
”Ya memang kemarin ada keterlambatan seharusnya tanggal 24 Desember (harus selesai sesuai tambahan waktu) akan tetapi selesai tanggal 28 Desember,” Syaifullah pelaksana CV Moaraprabangkara saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jombang, kemarin.
Syaiful beralasan, keterlambatan pengerjaan dikarenakan faktor cuaca, sehingga pembangunan menjadi tidak maksimal. Selain itu, para pekerja juga tidak mau bekerja hingga tiga sif. ”Pekerja juga tidak mau sampai tiga sif, ini yang mengakibatkan mengalami keterlambatan,” ungkapnya.
Saat ini, bangunan fasilitas kesehatan yang menelan anggaran Rp 3,2 miliar itu sudah dilakukan serah terima. ”Sudah serah terima Rabu (29/12) siang. Jadi pekerjaan fisik sudah selesai semua,” katanya.
Ditanya apa ada catatan dari Dinas Kesehatan Jombang terkait pembangunan, Syaiful mengaku hanya diminta untuk melakukan pembersihan, terutama bagian keramik. ”Jadi sekarang (kemarin, Red) sudah bersih-bersih ngepel lantai dan menurunkan scaffolding. Kemungkinan besok (hari ini, Red) selesai,” katanya.
Dikarenakan mengalami keterlambatan, dirinya terkena sanksi denda sebesar Rp 34 juta. ”Untuk denda sudah kami bayarkan tadi pagi (kemarin, Red). Karena untuk pencairan termin harus membayar denda dulu,” pungkas Syaiful.
Saat dikonfirmasi, Haryo Purwono PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memberikan keterangan sedikit berbeda terkait tambahan waktu pengerjaan. Sebelumnya, dia menyebut pelaksana meminta tambahan waktu 10 hari, hanya saja dari PPK menolak, dan hanya memberikan tambahan waktu selama tujuh hari. ”Sebenarnya tanggal 24 Desember 2021 itu hanya target kami tetapi pelaksana meminta sampai tanggal 29 (Desember),” imbuh Haryo.
Disinggung terkait alasan pihaknya mengiyakan permintaan pelaksana, Haryo menyebut pertimbangan komitmen dari pelaksana. ”Kami berikan persetujuan karena memang saya melihat ada komitmen untuk menyelesaikan dari pelaksana, meskipun kita kenakan denda 1/1.000 dari nilai kontrak minus PPN,” tandasnya.
Ditanya terkait dorongan dewan yang sebelumnya meminta PPK mengambil sikap tegas, memutus kontrak dan memasukkan daftar blcklist kepada CV Moaraprabangkara, Haryo menegaskan siap memutus kontrak. ”Untuk dorongan (putus kontrak) pelaksana termasuk blacklist itu kalo memang sampai tanggal permohonan perpanjangannya mereka tidak bisa menyelesaikan dan kita putus. Tentang kredibilitas pelaksana nanti di LPSE akan ada penilaian tentang kinerja pelaksana,” tegasnya.
Lantas kapan pekerjaan akan dilakukan serah terima, mengingat sudah mepet akhir tahum, Haryo menyebut serah terima sudah dilakukan. ”Sudah kemarin serah terimanya,” singkat Haryo.
Dalam catatan Jawa Pos Radar Jombang, CV Moaraprabangkara sebelumnya juga menjadi sorotan lantaran kontraktor pengadaan program rumah burung hantu di Dinas Pertanian Jombang pada 2020 lalu juga amburadul.
Editor : Rojiful Mamduh