JOMBANG – Pendataan warga yang menikah resmi dan menikah siri di Jombang masih berlangsung. Menyusul adanya 177.796 warga yang status perkawinan di data adminduk belum tercatat. Hingga sekarang, pendataan itu belum selesai.
Masduqi Zakariya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jombang menuturkan, sampai sekarang masih memilah dari data adminduk yang menyebut 177.796 status perkawinan belum tercatat. ”Sekarang belum selesai dan belum diketahui,” katanya kemarin Jumat (19/11).
Pihaknya belum berani memastikan ada berapa warga yang melakukan nikah siri. Sebab, pemilahan data itu butuh waktu tertentu. ”Teman-teman turun ke lapangan karena jumlahnya banyak sehingga waktu lama. Tidak bisa satu hari selesai,” imbuh dia.
Langkah pemilahan data dilakukan karena diantara sejumlah warga sebagian sudah menikah resmi. Hanya saja, ketika mengurus adminduk tidak melampirkan surat nikah. Sehingga hal ini berdampak pada status kawin belum tercatat.
”Ketika sudah punya surat nikah bisa mencantumkan nomor dan tanggal nikahnya. Biar nanti bisa tecatat (kawin tercatat, Red),” sambung Masduqi.
Kendati demikian, pihaknya menarget akhir tahun ini bakal selesai. Data ini juga akan ditindaklanjuti Pengadilan Agama Jombang. ”Teknisnya, setelah kita data nanti akan diisbahkan. Sekarang masih menunggu data dulu yang harus dipilah,” pungkas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan nikah di bawah tangan atau perkawinan tanpa melalui lembaga resmi negara menjadi atensi serius. Dispendukcapil Jombang mencatat per 2 September 2021, ada 177,796 penduduk yang status kawin belum tercatat.
Editor : Rojiful Mamduh