Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Wisata Religi Makam Gus Dur Jombang Dibuka dengan Persyaratan Ketat

Rojiful Mamduh • Jumat, 29 Oktober 2021 | 15:30 WIB
Wisata Religi Makam Gus Dur Jombang Dibuka dengan Persyaratan Ketat
Wisata Religi Makam Gus Dur Jombang Dibuka dengan Persyaratan Ketat


JOMBANG – Pondok Pesantren Tebuireng memutuskan untuk membuka untuk umum, kompleks wisata religi makam masyayih di Ponpes Tebuireng bulan depan. Namun dengan persyaratan protokol kesehatan ketat.



Keputusan ini tertuang dalam surat edaran bernomor 1760/I/HM 00 01/PENG/X/2021 tertanggal 23 Oktober 2021 yang tersebar di media sosial. Dalam surat yang ditandatangani Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Machfudz itu ada delapan poin rencana pembukaan kembali wisata religi untuk umum.



Dikonfirmasi terpisah, KH Lukman Hakim Mundzir Pondok Pesantren Tebuireng, membenarkan. Pihaknya tak menampik  rencana membuka kembali wisata religi dengan sejumlah pembatasan, sebagaimana yang tertera dalam surat edaran. “Jadi benar, sesuai surat edaran itu nanti pelaksanaannya,” ucapnya kemarin.



Menurut Lukman, aturan itu sengaja dibuat pihak Pondok Pesantren Tebuireng untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19 di lingkungan pesantren khususnya. Karena keberadaan ribuan santri yang harus dijaga dari penularan Covid-19. "Di Tebuireng bukan hanya makam yang diperhatikan. Tapi ada yang lebih besar lagi yaitu santri-santri yang menjadi prioritas," tegasnya.



Makam Gus Dur sudah hampir dua tahun ditutup sejak awal pandemi Covid-19. Kawasan wisata religi ini kembali dibuka karena Jombang telah masuk dalam PPKM Level 1.  



Sementara itu, dari delapan poin surat edaran menyebut, jika pembukaan wisata religi dimulai 1 November 2021. Jam buka makam dibatasi hanya pukul 08.00 hingga 13.30 setiap hari. Pintu masuk juga akan ditutup total di hari Jumat.


Pada poin berikutnya, peziarah dibatasi maksimal 150 orang dalam setiap rombongan dengan durasi waktu hanya 20 menit. Lebih dari itu, semua peziarah juga harus sudah divaksin Covid-19 dosis dua. Termasuk larangan penggunaan pengeras suara.


Editor : Rojiful Mamduh
#berita jombang