Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pabrik GRC Board Kabuh Jombang Belum Punya Dokumen Andalalin

Rojiful Mamduh • Minggu, 17 Oktober 2021 | 23:58 WIB
Pabrik GRC Board Kabuh Jombang Belum Punya Dokumen Andalalin
Pabrik GRC Board Kabuh Jombang Belum Punya Dokumen Andalalin


JOMBANG – Tidak hanya berpolemik dengan warga sekitar, PT Bangun Pertama Adhitama Sentra GRC Board Kabuh ternyata sampai sekarang belum mengantongi dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal, dokumen ini sangat penting sebagai syarat memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB).  



”Andalalin Pabrik GRC Board Kabuh belum ada sampai sekarang,” kata Hartono Kepala Dishub Jombang, kemarin. Ia menyampaikan, pengurusan dokumen Andalalin pabrik tersebut diajukan ke Pemprop Jawa Timur. Mengingat lokasi pabrik tersebut berada di jalan raya propinsi. ”Meski begitu kami mendapat laporan apabila pengurusan Andalalin ada,” ungkapnya.



Dijelaskan, meski kewenangan pengurusan dokumen Andalalin berada di Pemprop Jawa Timur. Sejauh ini Dishub Jombang selalu diajak berkoordinasi. Nah, hingga sekarang ini, belum ada koordinasi terkait penguruan dokumen Andalalin Pabrik GRC Board Kabuh. ”Memang kewenangan di provinsi. Tapi kami selalu diajak koordinasi. Sampai sekarang belum ada,” tegasnya.



Menurut Hartono, seharusnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, tidak mengeluarkan izin lantaran salah satu persyaratan, yaitu dokumen Andalalin belum selesai. ”Karena Andalalin masih belum selesai sampai sekarang,” ungkap dia.



Hal senada disampaikan Didit Budi Santoso Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, yang menyebut dokumen Andalalin Pabrik GRC Kabuh belum selesai. ”Kami mengetahui saat sidak (inspeksi mendadak) itu. Andalalin masih berproses di pemerintah provinsi,” ungkapnya lagi.



Saat ini, Satpol PP masih menunggu langkah apa yang dilakukan pengambil kebijakan dalam hal ini bupati. Karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga memberi sanksi. “Apabila memang sanksi itu harus ditutup maka kami akan melakukan penutupan,” tegas Didit.


Dikonfirmasi terpisah, Wor Windari Kepala DPMPTSP Jombang, belum bisa memberikan keterangan terkait perizinan PT Bangun Pertama Adhitama Sentra GRC Board Kabuh. Sebab, dirinya masih baru menjabat sebagai kepala dinas sehingga belum mengetahui kondisi dan perkembangan secara riil. ”Maaf saya tanyakan teman-teman dulu,” pungkas perempuan yang pernah menjabat Kabag Umum Pemkab Jombang ini.


Editor : Rojiful Mamduh
#berita jombang