Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Temukan 177,796 Penduduk Berstatus Kawin Belum Tercatat

Rojiful Mamduh • Sabtu, 16 Oktober 2021 | 15:25 WIB
Temukan 177,796 Penduduk Berstatus Kawin Belum Tercatat
Temukan 177,796 Penduduk Berstatus Kawin Belum Tercatat


JOMBANG – Persoalan nikah di bawah tangan atau perkawinan tanpa melalui lembaga resmi negara menjadi atensi serius dinas. Dispendukcapil Jombang mencatat per 2 September 2021 tercatat ada 177,796 penduduk kawin dengan status kawin belum tercatat. Dinas akan melakukan penelusuran ke lapangan.



Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jombang Masduqi Zakaria menyampaikan, data per 2 September tercatat sebanyak 708,224 penduduk berstatus kawin berdasarkan kepemilikan akta/atau surat nikah.



Dari jumlah itu, sebanyak 475,916 status perkawinannya sudah tercatat. Sedangkan sebanyak 177,796 penduduk kawin namun dengan status kawin belum tercatat.



Disinggung apakah 177,796 penduduk sudah kawin namun belum tercatat tersebut disebabkan mereka melakukan perkawinan siri atau tanpa melalui lembaga resmi negara, Masduqi tak bisa memastikan. ”Jadi status kawin belum tercatat bukan berarti semuanya nikah siri, tapi mungkin ada beberapa faktor, misalnya membuat KK namun lupa menyampaikan surat nikah,’’ tegas dia.



Selain itu, munculnya angka tersebut disinyalir juga dari dampak kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat beberapa waktu lalu. Itu ditengarai membuat banyak warga yang nikah di luar KUA. Sehingga belum tercatat secara resmi. ”Karena kemarin KUA kan tidak melayani pendaftaran nikah selama PPKM. Nah mungkin saja ada sebagian yang nikah tidak melalui KUA,’’ tambahnya.



Ditemukannya data tersebut, lanjut dia, pihaknya berencana menindaklanjuti untuk turun ke desa-desa. Dispendukcapil akan berkoordinasi dengan kecamatan dan desa untuk melakukan pendataan ulang sebanyak 177.796 data warga kawin belum tercatat. ”Kemudian nanti akan diketahui status mereka yang sebenarnya,’’ tambahnya.



Ia menyampaikan, karena keterbatasan SDM, nanti pihaknya akan koordinasi dengan RT/RW melalui desa-desa guna mendata status perkawinan warga by name by address.



Selanjutnya, mereka akan diberikan form surat keterangan. ”Bagi pasangan yang sudah resmi nikah melalui KUA akan kita sinkronkan lagi. Kemudian bagi yang belum atau nikah siri, maka akan kita tindaklanjuti bersama KUA (Kemenag) dan Pengadilan Agama (PA),’’ jelas dia.


Masduqi mengaku, sudah bekerjasama dengan KUA dan PA untuk menindaklanjuti warga yang nikah siri. Nantinya, lembaga tersebut akan turun dan melakukan isbat nikah. ”Pendataan ini kita targetkan Desember selesai,’’ pungkasnya.



Dinilai Tak Patuhi UU Pencatatan Perkawinan




SEMENTARA itu, tingginya angka penduduk dengan status perkawinan di KK (kartu keluarga) dengan status kawin tidak tercatat menunjukkan bahwa perkawinan pasangan suami istri tersebut tidak mematuhi Undang-Undang Nomor  1/1974 tentang Pencatatan Perkawinan.



”Kepada masyarakat yang status perkawinannya di KK dengan status kawin tidak tercatat, hal tersebut menunjukkan bahwa perkawinan pasangan suami istri tersebut tidak mematuhi ayat 2 Pasal 2 UU No.1 Tahun 1974 tentang pencatatan perkawinan,” ungkap Moh. Lutfi Ridlo ketua satu Pengurus Pusat  Asosiasi Penghulu Republik Indonesia .



Menurut Lutfi, pemberian status kawin tidak tercatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bukan otomatis perkawinan pasangan suami istri tersebut tercatat pada lembaga pencatatan perkawinan yang sah. ”Yakni Kantor Urusan Agama (KUA) bagi warga muslim dan Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga nonmuslim,” imbuhnya.



Ditegaskan, status kawin tidak tercatat tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena tidak memiliki akta otentik sebagai bukti keabsahan perkawinan. ”Sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1974, PP No.9 Tahun 1975, Permenag No.20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan Inpres No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam,” tandasnya.



Lutfi mendorong agar pasangan suami istri yang masih berstatus tidak kawin namun telah menikah tidak melalui lembaga pernikahan resmi negara agar  segera  mencatatkan pernikahannya pada lembaga resmi negara. Yakni Kantor Urusan Agama Kecamatan sesuai dengan wilayah hukum masing-masing pasangan suami istri. ”Untuk menjaga hak-hak dan kewajiban-kewajiban pasangan suami- istri  dan sebagai wujud perlindungan hukum dari negara,” tandasnya.


Bagi pasangan suami istiri yg terlanjur berstatus kawin tidak tercatat pada status kependudukannya  dapat mengajukan  isbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) guna mendapatkan penetapan pernikahannya. ”Lalu mencatatkannya ke Kantor Urusan Agama yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama, hal ini sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1974,” tegas Lutfi yang juga Kepala KUA Sumobito ini.


Editor : Rojiful Mamduh
#berita jombang